Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kombes Edy Setyanto Terima Ganjarannya

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat ganjaran berupa sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi gegara kasus suami korban jambret jadi tersangka.

Diketahui bahwa polisi sempat menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka atas kematian dua penjambret tas istri Hogi, yakni Arsita.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Kasus itu kemudian viral dan mendapat sorotan publik, hingga dibahas di Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Polemik Anggaran MBG dan Pendidikan, Ketua Banggar cum Politikus PDIP Ini Buka-bukaan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang disiplin berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.

"Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (28/2/2026).

BACA JUGA: Ssst, Isu Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Rudy Masud Menarik Perhatian KPK

Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menjadi perhatian publik.

Menurut Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, hingga viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sidang disiplin kemudian dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.


"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ujarnya.

Ihsan menegaskan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," katanya.

Dia menambahkan Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kehadiran Whoosh Bikin Permintaan Hunian Eksklusif Melejit
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PB GP Parmusi Rilis E-Book Gerak Nadi Perubahan: Manifesto Muslim Muda Nusantara di Masa Depan
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
RUPSLB Lotte Chemical Titan (FPNI) Resmi Angkat Kim Minsung Jadi Direktur Utama Baru
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral 2 Pencuri Gasak Uang Tukang Tambal Ban di SPBU Sukodono Sidoarjo
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
DAM Kedungpeluk Rampung, Diharapkan Atasi Banjir di Tanggulangin Sidoarjo
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.