Liputan6.com, Jakarta - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan, Sopir Toyota Calya hitam yang viral karena lawan arus dan ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Hafiz Mahendra (35) juga harus bertanggung jawab terhadap kepemilikan senjata tajamnya.
Dia pun kini harus mendekam di balik jeruji Polres Metro Jakarta Pusat, di mana telah dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Advertisement
"Untuk pelaku sudah ditahan dengan pasal senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu 28 Februari 2026.
Pihak kepolisian juga telah mendalami hubungan antara pengemudi dengan penumpang. Hasilnya, si wanita hanya kerabat.
"Wanita dan anak itu (tersangka) kerabat, dan status saksi saja," jelas Hermanto.
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi sopir mobil bernama Hafiz Mahendra (24) yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan kendaraan tersebut berawal datang dari arah selatan atau dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.
"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Komarudin menyebutkan ada pengendara yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi dan diketahui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.




