Grid.ID - Hukum tarawih sendiri di rumah. Begini penjelasan lengkapnya.
Salat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam hari selama bulan Ramadan sebagai bagian dari qiyamul lail. Umumnya, umat Islam menunaikannya secara berjamaah di masjid.
Namun, muncul pertanyaan ketika seseorang memiliki uzur sehingga tidak bisa mengikuti jamaah. Banyak yang bertanya: Apakah tarawih boleh dilakukan sendiri di rumah? Apakah sah jika tanpa berjamaah?
Berikut penjelasan berdasarkan keterangan para ulama.
Hukum Salat Tarawih
Dikutip dari NU Online, ulama asal Suriah Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa salat tarawih hukumnya sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin yang rutin mengerjakannya.
Artinya, tarawih sangat dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak berdosa apabila ditinggalkan.
Hukum Tarawih Sendirian
Dalam kitab yang sama, Wahbah Az-Zuhaili menerangkan bahwa pelaksanaan tarawih secara berjamaah berstatus sunnah kifayah menurut pendapat yang lebih kuat. Jika satu masjid sama sekali tidak menyelenggarakan jamaah tarawih, maka jamaahnya berdosa karena meninggalkan syiar.
Meski demikian, tarawih tetap boleh dilakukan secara sendiri (munfarid) dan sah. Hanya saja, pelaksanaan berjamaah dinilai lebih utama.
Jadi, menjawab pertanyaan yang sering muncul:
- Tarawih sendiri di rumah boleh dan sah.
- Tarawih tanpa berjamaah diperbolehkan.
- Namun, berjamaah tetap lebih afdhal.
Kapan Tarawih Sendiri Diperbolehkan?
Dalam buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah, disebutkan bahwa tarawih sendirian relevan bagi mereka yang memiliki alasan seperti:
- Sakit atau kondisi fisik lemah
- Menjaga anak kecil
- Cuaca buruk
- Uzur syar’i lainnya
- Ingin beribadah lebih khusyuk
Karena hukumnya sunnah muakkad, pelaksanaannya tetap fleksibel.
Tata Cara Tarawih Sendiri
Secara praktik, tidak ada perbedaan antara tarawih berjamaah dan sendiri, kecuali pada niatnya.
Niat tarawih sendirian (munfarid):
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatat tarawihi rak‘ataini mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta‘ala.
Artinya:“Aku niat salat sunnah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Pelaksanaannya tetap dua rakaat-dua rakaat seperti biasa.
Mana yang Lebih Utama?
Mayoritas ulama sepakat bahwa tarawih berjamaah lebih utama dibanding sendirian. Bahkan, tidak diselenggarakannya tarawih berjamaah di satu masjid dianggap meninggalkan syiar yang dianjurkan.
Namun, jika seseorang memiliki uzur yang dibenarkan, tarawih sendirian tetap berpahala.
Kesimpulan
- Tarawih sendiri di rumah boleh dan sah.
- Tarawih tanpa berjamaah diperbolehkan, tetapi berjamaah lebih utama.
- Tata cara sama, perbedaannya hanya pada niat.
Yang paling penting bukan sekadar berjamaah atau tidak, melainkan menjaga keikhlasan dan konsistensi ibadah selama bulan Ramadan. (*)
Artikel Asli




