Eddy Soeparno Minta Pembentukan Undang-Undang Perubahan Iklim Dibentuk

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong terbentuknya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim untuk mengatur aksi penanganan krisis iklim yang semakin parah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan hal tersebut saat memberikan pidato kunci dalam “Sarasehan RUU Perubahan Iklim” yang digelar oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok.

BACA JUGA: Ikuti FGD Badan Pengkajian MPR RI, Senator Lia Istifhama Dorong Penguatan Hubungan Pusat dan Desa

Pemakaian bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun menyebabkan pemanasan global sebagai konsekuensi dari krisis iklim yang dihadapi saat ini.

Tidak terbayangkan bahwa suhu udara tertinggi telah tercatat di NTT (38 derajat celcius), Semarang (36), bahkan Tangerang Selatan (34.5).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Membangun Masa Depan Lewat Jalur Politik

"Polusi udara yang meningkat juga menobatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk, bahkan di dunia. Kita juga masih merasakan kepedihan akibat bencana hidrometerologi di Sumatera dan Jawa Barat yang memakan korban jiwa yang tidak kecil. Guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar lagi ke depannya, kita memerlukan payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," ujarnya.

Sarasehan ini dihadiri oleh para guru besar dan pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia, Anggota DPR RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

BACA JUGA: Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Eddy PAN Singgung Fraksi Gabungan

Acara ini dihadiri juga oleh pegiat lingkungan dan juga mantan Menteri LH Rahmat Witoelar yang didampingi mantan Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah, Erna Witoelar.

Eddy Soeparno juga menyampaikan keprihatinannya tentang emisi karbon yang meningkat, di tengah fase transisi energi yang dijalankan.
Dia mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kita melihat fenomena global yang tidak lazim , dimana pengembangan sumber energi terbarukan juga diikuti oleh pertumbuhan energi berbasis fosil.

“Saat ini kami menyaksikan disorderly energy transition (transisi energi yang tidak teratur) dimana produksi energi fosil dan pemanfataanya tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga tumbuh tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan komitmen untuk melakukan dekarbonisasi dari perekonomiannya, namun tetap membutuhkan energi fosil sebagai baseload power pembangkitan listrik, bahan baku untuk sektor industri dan bahan bakar sektor transportasi,” tegasnya.

Untuk mengelola emisi karbon yang dihasilkan dan melakukan adaptasi serta mitigasi krisis iklim, Doktor Ilmu Politik UI ini memandang perlunya perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi, pencegahan krisis melalui mitigasi dan adaptasi, serta memberikan perlindungan masyarakat, terutama kaum marjinal yang terdampak akibat perubahan pola iklim yang dirasakan akibatnya saat ini.

“Kita memerlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama dari krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi terhadap krisi yang dampaknya sangat disruptif terhadap kehidupan masyarakat. Selain melindungi saudara-saudara kita yang rentan terhadap krisis iklim, kita juga memerlukan mekanisme reward and punishment bagi mereka yang menjaga atau mengotori lingkungan,” lanjutnya.

“Saya mensyukuri bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026 dan berharap pembahasannya bisa dimulai di kuartal ke tiga atau empat tahun ini, agar Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat dan kredibel sebagai bagian dari komitmen kita untuk menanggulangi dampak dari krisis iklim terhadap polusi udara, peningkatan suhu dan degradasi ekologis lainnya”.

Waketum PAN ini menjelaskan, pembentukan legislasi Pengelolaan Perubahan Iklim sejalan dengan tekad Presiden Prabowo untuk membangun perekonomian Indonesia berdasarkan platform berkelanjutan, sehingga kita menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ke depannya.

"Hadirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim ini akan memberikan kredibilitas yang besar bagi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, karena memberikan perhatian khusus terhadap aksi penanganan iklim," tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Bupati Barsel Eddy Raya Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
eBay PHK Massal 800 Karyawan, Fokus Perkuat AI dan Efisiensi di Tengah Ketatnya Persaingan Global
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Bupati Siak Minta Pabrik Kelapa Sawit Ambil 100% Pekerja Lokal
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Perang Sarung Berujung Maut di Grobogan, Seorang Remaja Jadi Tersangka
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama, dan WFA Resmi Ditetapkan Pemerintah, Siap-siap Long Weekend!
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Sebut Pemimpin Agung Iran Ali Khamenei Tewas, Israel Beberkan Kronologinya
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.