JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil dari Raksha Initiatives mengkhawatirkan rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi mengubah pendekatan hukum yang selama ini digunakan menjadi pendekatan militeristik.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, menjelaskan penanganan terorisme di Indonesia selama ini disepakati menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana (criminal justice system), yakni melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Bila ada pelibatan TNI dikhawatirkan pendekatan itu (peradilan pidana) akan hilang karena militer menggunakan pendekatan perang,” kata Wahyudi, dikutip dari siaran pers, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Aturan TNI Terlibat dalam Penanggulangan Terorisme Masih Digodok
Menurut Wahyudi, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme perlu dibahas secara serius, terutama menyangkut batasan hukum dan konstitusionalitasnya.
Ia menilai, jika tidak dirumuskan secara jelas, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Terutama problem hukum dan konsitusi, yang mungkin akan berdampak serius pada pemulihan hak manusia ketika hal ini tidak secara tepat di diskusikan, diperdebatkan," kata dia.
Wahyudi menegaskan, pada prinsipnya TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme, tetapi dalam kondisi terbatas dan spesifik.
Misalnya, apabila aksi teror terjadi di kapal Indonesia di luar negeri, di pesawat udara, atau dalam situasi penguasaan wilayah tertentu yang membutuhkan operasi militer.
Namun, dalam draf peraturan presiden (perpres) yang beredar di publik, TNI disebut terlibat dalam seluruh tahapan penanggulangan terorisme, mulai dari pencegahan, penangkalan, penindakan, hingga pemulihan.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi, serta berdampak serius terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) apabila tidak diatur secara ketat.
Baca juga: Respons Kapolri soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih membahas pengaturan peran TNI dalam penanggulangan terorisme.
Prasetyo mengatakan, berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam proses tersebut, termasuk tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi.
"(Peran tentara dalam penanggulangan terorisme) sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menilai pembahasan diperlukan karena dinamika terorisme terus berkembang dan menimbulkan tantangan baru bagi negara.
"Memang mau tidak mau kami menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," tutur dia.
Prasetyo juga menegaskan dokumen yang beredar di publik bukanlah Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



