JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi Coretax DJP kini menjadi pintu utama pelaporan pajak setelah menggantikan sistem lama, DJP Online. Banyak wajib pajak sudah mengaktifkan akun, namun belum seluruhnya memahami tahapan berikutnya agar bisa menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan sah.
Padahal, aktivasi akun hanyalah langkah awal. Setelah itu, wajib pajak masih perlu membuat sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital, lalu mengikuti alur pelaporan SPT hingga selesai.
Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Mengajukan Kode Otorisasi di coretaxdjp.pajak.go.id
Aktivasi Akun Coretax DJPBagi yang belum mengaktifkan akun, prosesnya dapat dilakukan melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.
Pada halaman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Selanjutnya, pada menu “Permintaan Akses Digital”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Apabila terdapat perubahan data, pembaruan dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menggunakan fitur live chat di situs https://pajak.go.id.
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta melakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie dan menekan tombol “Verifikasi”. Kemudian centang pernyataan dan klik “Simpan”.
Jika berhasil, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirim melalui email saat aktivasi. Bila sudah masuk ke halaman beranda, berarti akun Coretax telah aktif.
Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat ElektronikLangkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Dokumen ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik.
Caranya:
- Login ke aplikasi Coretax DJP.
- Pilih menu “Portal Saya” dan klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada halaman permintaan sertifikat digital, pilih jenis “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase dengan ketentuan minimal delapan karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil, serta minimal satu karakter spesial seperti “@” atau “!”.
- Simpan permohonan.
Setelah proses ini selesai, sertifikat elektronik berhasil dibuat.
Passphrase tersebut nantinya digunakan untuk validasi tanda tangan digital saat melaporkan SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang PribadiJika akun sudah aktif dan sertifikat elektronik telah dibuat, wajib pajak dapat langsung menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax dengan langkah berikut:
1. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
Baca Juga: DJP Rilis Fitur Baru di M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat Aplikasi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Coretax DJP
- aktivasi Coretax
- cara lapor SPT Tahunan
- kode otorisasi DJP
- sertifikat elektronik pajak
- SPT orang pribadi





