Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP? Ini Langkah Selanjutnya untuk Lapor SPT

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada sistem Coretax. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi Coretax DJP kini menjadi pintu utama pelaporan pajak setelah menggantikan sistem lama, DJP Online. Banyak wajib pajak sudah mengaktifkan akun, namun belum seluruhnya memahami tahapan berikutnya agar bisa menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan sah.

Padahal, aktivasi akun hanyalah langkah awal. Setelah itu, wajib pajak masih perlu membuat sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital, lalu mengikuti alur pelaporan SPT hingga selesai. 

Berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Mengajukan Kode Otorisasi di coretaxdjp.pajak.go.id

Aktivasi Akun Coretax DJP

Bagi yang belum mengaktifkan akun, prosesnya dapat dilakukan melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.

Pada halaman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Selanjutnya, pada menu “Permintaan Akses Digital”, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Apabila terdapat perubahan data, pembaruan dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menggunakan fitur live chat di situs https://pajak.go.id.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta melakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie dan menekan tombol “Verifikasi”. Kemudian centang pernyataan dan klik “Simpan”.

Jika berhasil, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirim melalui email saat aktivasi. Bila sudah masuk ke halaman beranda, berarti akun Coretax telah aktif.

Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Dokumen ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik.

Caranya:

  1. Login ke aplikasi Coretax DJP.
  2. Pilih menu “Portal Saya” dan klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Pada halaman permintaan sertifikat digital, pilih jenis “Kode Otorisasi DJP”.
  4. Buat passphrase dengan ketentuan minimal delapan karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil, serta minimal satu karakter spesial seperti “@” atau “!”.
  5. Simpan permohonan.

Setelah proses ini selesai, sertifikat elektronik berhasil dibuat.

Passphrase tersebut nantinya digunakan untuk validasi tanda tangan digital saat melaporkan SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Jika akun sudah aktif dan sertifikat elektronik telah dibuat, wajib pajak dapat langsung menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax dengan langkah berikut:

1. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.

2. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

Baca Juga: DJP Rilis Fitur Baru di M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat Aplikasi

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Coretax DJP
  • aktivasi Coretax
  • cara lapor SPT Tahunan
  • kode otorisasi DJP
  • sertifikat elektronik pajak
  • SPT orang pribadi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Optimalisasi Kredit Nganggur di Perbankan Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral di Suara Surabaya, Residivis Maling Helm di Minimarket Lakarsantri Akhirnya Diringkus Polisi
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bank Mandiri Berbagi Kebaikan Ramadan lewat Buka Puasa hingga Santunan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Banjir Rob di Pesisir Indonesia hingga 13 Maret 2026
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Warga Indonesia Harus Tahu, Arab Saudi Perketat Aturan Umrah saat Ramadan, Berikut Aturannya
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.