Hari ini SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta pada Minggu.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan (samping McDonalds, Duren Sawit)

Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret, Kebon Jeruk)

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Baca juga: Polisi tilang pengemudi lawan arus di exit tol Jakarta Selatan

Baca juga: Tilang ETLE statis naik 44 persen pada 2025

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Iran-AS Pecah, AFC Tunda Laga 16 Besar Liga Champions Asia
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Mengapa Anak Suka Mengupil?
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Harry Kane dua gol, Bayern Muenchen menang dramatis 3-2 lawan Dortmund
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Ramalan Cuaca, BMKG Prediksi Sebagian Jabodetabek Hujan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Berapa Tarif Listrik PLN per 1 Maret 2026? Cek Daftarnya untuk Semua Golongan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.