jpnn.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi.
Langkah itu difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.
BACA JUGA: Prabowo Siap Memfasilitasi Mediasi Iran-AS-Israel, Simak Kalimatnya
Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi diarahkan pada dua poros utama, yakni integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa kolaborasi dengan Danantara merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di kancah global.
BACA JUGA: Minta Keadilan kepada Bu Hakim, ABK Fandi: Saya Bekerja atas Perintah, Melawan Bisa Diartikan Mati
"Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah," ujar Fadlul.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung M. Arief Mufraini menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia.
BACA JUGA: Polemik Anggaran MBG dan Pendidikan, Ketua Banggar cum Politikus PDIP Ini Buka-bukaan
Menurutnya, sinergi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan pembentukan skema co-investment yang lebih kuat dan terukur.
"Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten," tutur Arief.
Pilar utama sinergi nasional ini mencakup:
* Skema Investasi Bersama (Co-investment): Kolaborasi modal antara BPKH dan Danantara.
* Konsolidasi BUMN: Penguatan peran BUMN di sektor strategis seperti akomodasi, katering, transportasi, dan logistik.
* Pemberdayaan Swasta: Membuka akses bagi sektor swasta nasional yang memiliki daya saing tinggi.
* Standar Tata Kelola: Penerapan manajemen risiko sesuai dengan praktik terbaik institusional internasional.
Di level internasional, BPKH memperkuat peran anak usaha melalui kerja sama konstruktif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Langkah ini penting untuk menyelaraskan investasi dengan regulasi dan arah pengembangan ekosistem haji di Tanah Suci.
Mengingat jumlah jemaah Indonesia yang masif setiap tahunnya, terdapat potensi captive market yang besar.
Melalui koordinasi erat dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi secara sistemik dalam rantai pasok layanan haji—mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya—dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan kemitraan yang saling menguntungkan. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




