FAJAR, MAKASSAR— Polemik sengketa lahan di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, mencuat ke ruang publik setelah terjadi aktivitas penutupan jalan dengan batu gunung dan cor.
Aktivitas tersebut memicu keberatan dari pihak Wisma Nirmalasari dan sebagian warga karena lahan itu selama bertahun-tahun diklaim sebagai akses jalan.
Keramaian bermula ketika ahli waris pemilik tanah melakukan pembangunan batas dan fondasi di atas objek lahan.
Tindakan itu kemudian dituding sebagai penutupan jalan dan penyerobotan aset, hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan, nama Hotel Grand Puri oleh warga ikut terseret dan disebut-sebut sebagai pihak yang berkepentingan atas penutupan akses tersebut.
Ini kemudian dibantah oleh pihak Hotel Grand Puri. Kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia dari Legalitas Law Firm, Dr. Adeh Dwi Putra, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa tersebut.
“Hotel Grand Puri disini tidak ada keterkaitan dengan permasalahan tersebut,” ujarnya, dalam konfrensi pers di Jl Hertasning, Sabtu 28 Februari 2026 tadi malam.
Adeh menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan dikuasai oleh Budiawan Charonge selaku ahli waris tunggal berdasarkan dokumen hukum yang sah.
Lahan tersebut memiliki luasan 1.239 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama almarhum Basri Charonge, berdasarkan dokumen mereka, kepemilikan juga mencakup jalan yang selama ini digunakan oleh masyarakat sekitar.
Menurut Adeh, sengketa yang terjadi sejatinya merupakan konflik lama antara pemilik tanah dan pihak Wisma Nirmalasari, bukan dengan pihak Hotel Grand Puri.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi di lapangan bukanlah penutupan akses jalan oleh pihak hotel Grand Puri, kata dia ini merupakan upaya perorangan diri pemilik tanah yang ingin membangun fondasi di atas tanahnya sendiri.
Adeh menyebut, meskipun Hotel Grand Puri memiliki rencana untuk membeli lahan tersebut, kepemilikan belum pernah beralih.
Hubungan hukum kedua belah pihak baru sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang belum disempurnakan karena masih menunggu penyelesaian seluruh persoalan hukum di atas objek tanah.
“Namun karena adanya kami melihat dari hasil analisa hukum kami, jalan itu (yang dicor) masuk dalam sertifikat hak milik dari Almarhum Basri Charonge,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Grand Puri lainnya, Lucky Diwangkara, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan legal due diligence, termasuk verifikasi dokumen dan penelusuran lapangan.
Lucky menegaskan bahwa hasil penelusuran administratif tidak menemukan dasar hukum yang menyatakan lahan jalan yang dicor tersebut sebagai fasilitas umum, yang berarti kata dia, lahan tersebut memang benar tercatat sebagai aset dari almarhum Basri Charonge.
“Dan memang tidak ada pernyataan atau dokumen hukuman apun yang menyatakan bahwa itu fasilitas umum,” katanya.
Ia juga menepis tudingan bahwa area tersebut merupakan akses publik.
“Oh bukan, bukan akses publik,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media.
Ia menyebut bahwa jalan tersebut tak tercatat dalam dokumen RTRW, maupun keputusan instansi yang menetapkan lahan tersebut sebagai fasum.
Menurut Lucky, pihaknya telah mengikuti proses pengukuran dan penetapan batas oleh Badan Pertanahan Nasional, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menyebut, dalam waktu dekat akan ada pernyataan resmi dari Polda Sulsel terkait status lahan tersebut.
Kuasa hukum menegaskan, seluruh tindakan di lapangan merupakan hak pemilik tanah yang sah, bukan Hotel Grand Puri.
Mereka pun meminta agar opini publik dan pemberitaan tidak lagi mengaitkan kliennya dengan dugaan penyerobotan lahan yang tidak berdasar secara yuridis.
Persoalan sengketa lahan di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar ini diketahui mulai mencuat ke permukaan sejak November 2025 ketika konflik terkait kepemilikan dan penggunaan sebidang tanah yang selama puluhan tahun difungsikan sebagai akses warga mulai memanas.
Menurut pengakuan kuasa hukum salah satu pihak yang merasa dirugikan, lorong atau akses jalan yang berada di sekitar Wisma Nirmalasari itu telah selama kurang lebih 40 tahun digunakan sebagai jalur keluar-masuk warga sekitar tanpa gangguan berarti.
Baru kemudian muncul klaim kepemilikan atas area tersebut berdasarkan dokumen tertentu yang dipersoalkan pihak lawan.
Masalah semakin memanas pada 25–26 Februari 2026, ketika akses jalan yang menjadi titik sengketa tersebut ditutup dengan cara diisi cor beton dan tumpukan batu sehingga tidak bisa dilewati kendaraan maupun pejalan kaki.
Penutupan itu menyebabkan arus aktivitas warga terganggu, termasuk akses keluar-masuk sebagian rumah yang berada di belakang Wisma Nirmalasari.
Seorang warga yang tinggal sejak tahun 1980 di kawasan tersebut menyatakan bahwa akses itu merupakan jalan utama yang biasa dilalui sehari-hari, dan penutupan yang terjadi membuat mereka terpaksa memutar untuk mencari jalur lain menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tidak hanya itu, dalam insiden penutupan tersebut sempat terjadinya percobaan pengecoran pada sebuah mobil milik pihak yang bersengketa, yang kemudian viral di media sosial.
Kejadian ini memicu pelaporan ke aparat penegak hukum, termasuk dugaan tindak pidana terhadap kendaraan yang terkena material cor.
Penutupan jalan itu berlangsung selama kurang lebih dua hari, hingga pada 28 Februari 2026 pihak warga bersama sejumlah keluarga kemudian membersihkan sisa materiale beton dan batu dari badan jalan sehingga akses kembali bisa dilalui oleh kendaraan.
Dampak dari insiden penutupan jalan ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga sehari-hari tetapi juga memicu ketegangan antar kelompok yang berada di lokasi sengketa.
Pemerintah setempat menyatakan bahwa persoalan ini menjadi ranah penegak hukum, sehingga pihak administrasi setempat tidak bisa langsung memutuskan status jalan atau mengambil tindakan administratif tanpa menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, akses tersebut telah kembali dibuka, namun sengketa lahan dan status jalan yang dipersoalkan masih dalam proses penanganan hukum oleh aparat berwenang di wilayah Sulawesi Selatan. (an).





