- Bagaimana progres Gerakan Rakyat menjadi partai politik?
- Sesulit apa agar bisa menjadi parpol sekaligus menjadi peserta pemilu?
- Apa target Gerakan Rakyat bersama Anies Baswedan?
- Bagaimana kans Gerakan Rakyat mengusung Anies di Pemilihan Presiden 2029?
- Di tengah upaya Gerakan Rakyat menjadi parpol, Anies sempat diikuti oleh intel, ada keterkaitan?
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan, pihaknya tengah berusaha memenuhi syarat minimal pembentukan partai politik dengan keterisian struktur anggota dari tingkat nasional hingga kecamatan.
”Yang pertama adalah syarat dari Kementerian Hukum ataupun dari perundang-undangan adalah 100 persen DPP, 100 persen DPW (dewan pimpinan wilayah atau pengurus tingkat provinsi), dan 75 persen DPD (dewan pimpinan daerah atau pengurus tingkat kabupaten/kota), dan 50 persen kecamatan,” kata Sahrin seusai menghadiri peringatan satu tahun Gerakan Rakyat di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sebagian dari syarat itu sudah terpenuhi seperti struktur yang sudah terbentuk dan terisi 100 persen baru pada tingkatan DPP. Namun, ada pula yang belum terpenuhi seperti syarat keanggotaan di tingkat kecamatan. ”Insya Allah dalam bulan ini kami selesaikan,” katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut menghadiri peringatan setahun Gerakan Rakyat, mengucapkan selamat atas bertambahnya usia ormas yang lahir dari kelompok sukarelawan pendukungnya di Pemilihan Presiden 2024. Ia pun menyemangati Gerakan Rakyat agar tujuannya menjadi parpol bisa terwujud. ”Perjalanan masih panjang. Perjalanan masih mendaki. Insya Allah bukan yang terjal. Insya Allah mudah untuk dijalani,” ujarnya.
Kendati Anies bukan pengurus, Gerakan Rakyat telah memosisikannya sebagai anggota kehormatan bernomor 001. Saat Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri menjadi parpol, pertengahan Januari lalu, diungkapkan pula keinginan mengusung Anies menjadi calon pemimpin nasional dalam Pilpres 2029.
Setiap menjelang pemilu, parpol baru selalu bermunculan. Namun, hanya segelintir yang benar-benar sampai ke bilik suara. Selebihnya, gugur jauh sebelum hari pencoblosan karena tak mampu memenuhi persyaratan.
Menjelang Pemilihan Umum 2029, pola itu kembali berulang. Sejumlah partai politik baru bermunculan, membawa klaim pembaruan dan janji alternatif di tengah kejenuhan publik terhadap partai-partai lama. Ada yang lahir dari elite parpol lama, seperti Partai Gema Bangsa. Ada pula organisasi kemasyarakatan yang memutuskan bertransformasi menjadi partai politik, seperti Partai Gerakan Rakyat.
Namun, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa mendirikan partai politik dan menjadi peserta pemilu adalah dua hal yang sangat berbeda. Status badan hukum hanyalah langkah awal. Untuk benar-benar masuk panggung elektoral, partai baru harus menembus serangkaian persyaratan yang ketat dan berlapis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Perubahan Gerakan Rakyat menjadi parpol dideklarasikan dalam rapat kerja nasional I gerakan tersebut di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (18/1/2026). Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengungkapkan, transformasi menjadi parpol merupakan bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan alat perjuangan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Sahrin juga menyinggung soal mantan capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan, yang telah direkrut menjadi anggota kehormatan dari gerakan tersebut pada 17 Desember 2025. ”Satu hal, kami menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur. Dan, yang kedua, kami menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insya Allah adalah Anies Rasyid Baswedan,” katanya.
Meski mengharapkan Anies menjadi pemimpin nasional ke depan, Sahrin belum memutuskan posisi yang tepat untuk dijabat oleh Anies dalam Partai Gerakan Rakyat. Sahrin hanya menyatakan bahwa saat ini susunan kepengurusan masih dirumuskan.
Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lili Romli, melihat upaya dari parpol baru mengasosiasikan diri dengan figur populer jauh sebelum waktu pemilu sebagai bagian dari ikhtiar agar bisa menembus ambang batas parlemen.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dibacakan awal Januari 2025, setiap parpol peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan ini menghapuskan syarat pasangan capres-cawapres minimal diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Dengan kata lain, jika Gerakan Rakyat lolos sebagai peserta Pemilu 2029, partai baru ini bisa langsung mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Momen Anies menyapa tiga orang yang dia sebut sebagai intel itu berseliweran di media sosial, awal Februari lalu. Dalam video berdurasi 45 detik itu, Anies tampak menghampiri mereka dengan gestur yang bersahabat.
Tidak sampai di situ saja, sambil menghadap kamera, Anies bertanya mereka bertugas di mana. Pria berpakaian merah mengatakan berasal dari Korem (Komando Resor Militer TNI AD), sedangkan pria yang berpakaian hijau dan abu-abu berasal dari Kodim (Komando Distrik Militer TNI AD).
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Andy Soelistyo pun membenarkan, ketiga orang yang berfoto bersama Anies Baswedan di sebuah warung soto di Kranganyar, Jawa Tengah, adalah intel TNI.
Namun, kehadiran ketiga intel itu hanya untuk makan siang di warung tersebut dan tidak sedang menjalankan tugas pengawasan. ”Kami sampaikan bahwa tidak ada kepentingan dari ketiga anggota tersebut untuk mengawasi kegiatan Bapak Anies dan kami sampaikan bahwasanya saat ini Bapak Anies juga merupakan masyarakat biasa,” ujarnya.



