Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Kalimantan Timur
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu, 28 Februari 2026. Penyerahan berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari percepatan pemberian akses kelola hutan sekaligus penguatan kualitas implementasi program Perhutanan Sosial.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Gubernur Kalimantan Timur. Kehadiran unsur pemerintah pusat dan daerah ini menegaskan komitmen bersama dalam memperluas dan memperkuat pelaksanaan Perhutanan Sosial di wilayah tersebut.
Akses Kelola untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu program prioritas Presiden yang menempatkan hutan sebagai sumber daya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kelestarian.
Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong pemerataan akses kelola hutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi.
“Hingga tahun 2025, secara nasional telah terdistribusi akses kelola Perhutanan Sosial seluas 8,33 juta hektare melalui 11.192 unit SK kepada 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia. Untuk Kalimantan Timur, capaian persetujuan Perhutanan Sosial mencapai 360.947,82 hektare yang terbagi dalam 223 unit dan telah diberikan kepada 23.451 kepala keluarga,”ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Maret 2026.
Empat KTH Terima SK dan Bantuan Usaha
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan secara langsung menyerahkan empat unit SK Persetujuan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Total luas areal yang diberikan mencapai sekitar 833 hektare dan melibatkan 140 kepala keluarga.
Adapun rincian penerima sebagai berikut:
* KTH Meranti Bakungan Makmur, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas ±298 hektare untuk 35 KK;
* KTH Wana Makmur, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±127 hektare untuk 32 KK;
* KTH Quarry Perjuangan, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±160 hektare untuk 23 KK;
* KTH Sentosa Rimba, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±248 hektare untuk 50 KK.
Selain SK, masing-masing kelompok juga menerima Bantuan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Bang Pesona) sebesar Rp50 juta guna mendukung penguatan usaha dan peningkatan produktivitas.
Menhut menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya kepastian legal, masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kalimantan Timur semakin produktif, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar kawasan hutan.
Editor: Redaktur TVRINews





