Polda Riau melalui Polres Kepulauan Meranti membongkar praktik illegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 10 rakit kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan praktik pembalakan liar tersebut terungkap dari hasil patroli siber 'RADAR' atau Riau Damai Anti Cyber Crime Polda Riau, terkait informasi adanya illegal logging di Sungai Dedap.
"Merespons informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Satpolairud Polres Meranti dan Polsek Merbau melakukan pengecekan langsung ke titik koordinat," kata AKBP Aldi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Operasi dimulai pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh Kanit Satreskrim, Ipda Ariyadi, bergerak menggunakan speedboat patroli menuju lokasi di titik koordinat N 1.3137°, E 102.3633°. Setelah melakukan penyisiran intensif selama dua jam di sepanjang aliran sungai yang rimbun, petugas akhirnya menemukan tumpukan kayu olahan yang sudah disusun rapi menjadi 10 rakit besar di tepian sungai.
"Saat tim sampai di lokasi, kondisi di sekitar temuan kayu dalam keadaan sepi. Tidak ditemukan satu pun orang yang berada di sana atau yang mengaku sebagai pemilik kayu-kayu tersebut," imbuhnya.
Mengingat lokasi yang cukup terpencil dan hari yang mulai gelap, petugas segera melakukan evakuasi dengan menarik seluruh rakit kayu tersebut. Proses penarikan menggunakan speedboat patroli berlangsung cukup panjang akibat beban muatan dan medan perairan.
Seluruh barang bukti baru tiba dan bersandar dengan aman di dermaga Pospol Airud Bandul, Kecamatan Merbau, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam (lidik) untuk mengungkap identitas pemilik serta asal-usul kayu olahan tersebut. Dari hasil operasi tersebut, 10 rakit kayu tersebut disita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pemiliknya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
AKBP Aldi mengatakan keberhasilan ini membuktikan sinergitas yang efektif antara teknologi patroli siber (Tim RADAR) dengan tindakan cepat personel di lapangan dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah hukum Polda Riau, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penindakan ini juga merupakan implementasi Green Policing, program yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
(mea/imk)





