Polres Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menetapkan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (13) atas kejadian perang sarung yang menewaskan satu korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2) pukul 22.30 WIB di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Dalam perang sarung tersebut seorang remaja berinisial Z (16) tewas.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka. Inisialnya FM berusia 13 tahun. Tersangka masih satu desa dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto, saat dihubungi kumparan, Minggu (1/3).
Penetapan tersangka setelah adanya alat bukti berupa sarung dan keterangan pelaku yang disesuaikan dengan hasil autopsi dari dokter forensik Polda Jawa Tengah.
"Sarung yang digunakan untuk perang disimpul sehingga berbentuk bulat. Ketika dipegang memang keras seperti benda tumpul," sambungnya.
Ia menambahkan, pukulan sarung itu mengenai tengkuk. Menurut AKP Rizky, tidak ada temuan darah yang ditimbulkan dari pukulan sarung. Akan tetapi, korban mengalami lebam di sekujur badan. Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan internal pada tubuh korban.
Polres Grobogan sebelumnya mengamankan 7 anak yang diduga terlibat perang sarung. Kemudian bertambah menjadi sembilan orang yang diperiksa. Dari sembilan itu ditetapkan satu tersangka.
Mengingat tersangka yang masih berusia di bawah 14 tahun, pihak yang bersangkutan tidak dapat ditahan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Tersangka masih berumur 13 tahun. Sesuai aturan tidak bisa dilakukan penahanan karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," terangnya.
Ke depannya, pihaknya akan memperketat patroli di beberapa kawasan rawan. Bahkan tidak hanya memantau perang sarung. Melainkan juga mengantisipasi adanya balap liar.
"Ke depan kami perketat beberapa titik rawan. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak kejahatan dapat melapor ke pihak berwajib," imbuhnya.





