Grid.ID - Berita soal kronologi siswa SMP di NTT di bunuh oleh kakak kelasnya kejutkan publik. Kuat dugaan motif dari peristiwa nahas itu dari pinjam gitar.
Sebelumnya publik dikejutkan dengan kematian STN (14), siswa kelas VIII SMP yang ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT),
Dan siapa sangka, pelakunya tak lain tak bukan ialah kakak kelas STN yang berinisial FRG.
Kronologi Siswa SMP di NTT Dibunuh Kakak Kelas
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mulanya korban diketahui sempat datang ke rumah pelaku. Yakni pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Usut punya usut, saat itu STN berniat ingin meminjam gitar milik FRG. Namun entah kenapa, keduanya justru terlibat perselisihan.
Situasi juga memanas setelah korban sempat menolak tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh FRG. Dan mengancam akan melaporkannya.
Tak berhenti sampai di situ, suasana makin menegang usai FRG merampas telepon genggam milik korban dan terjadi kontak fisik.
FRG yang diliputi amarah kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia.
Polisi mengatakan pelaku melukai leher dan kepala korban berulang kali.
“FRG melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Reinhard dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (1/3/2026).
Setelahnya, pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupnya menggunakan daun talas dan bambu. Ia kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende sebelum akhirnya diamankan.
Meski begitu, terkait kasus kronologi siswa SMP di NTT dibunuh kakak kelasnya, polisi tidak merinci bagaimana jasad korban akhirnya bisa ditemukan di Kali Watuwogat pada Senin (23/2/2026) sore.
Imbas perbuatannya tersebut, melansir dari TribunTimur.com, FRG telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel Asli



