Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin yang Nyaris Kabur ke Malaysia

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Beginilah kronologi penangkapan bandar narkoba Ko Erwin alias KE alias, yang diduga menyetor miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota. Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu pergerakannya setelah menerima informasi ia akan kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Upaya pelarian itu dirancang rapi dengan melibatkan sejumlah orang untuk memfasilitasi keberangkatan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, pengejaran intensif membuat rencananya kandas saat kapal yang ditumpanginya hampir memasuki yurisdiksi Malaysia.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya. Berikut kronologi penangkapan bandar narkoba Ko Erwin secara lengkap, termasuk dugaan aliran dana Rp2,8 miliar yang menyeret nama perwira menengah Polri.

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin

Kronologi penangkapan bandar narkoba ini bermula ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Informasi tersebut diperkuat hasil analisa teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.

Mengutip Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa dari pendalaman diketahui ada pihak yang membantu pelarian tersebut. Berdasarkan analisa IT dan informasi lapangan, tim memperoleh fakta bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Akhsan, terungkap bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Pengembangan berikutnya mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan menyiapkan sarana pelarian ke Malaysia.

Rusdianto diketahui dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan. Meski mengetahui Ko Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba, Rusdianto tetap membantu dan bahkan meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat jadwal keberangkatan.

Keberangkatan dari Tanjung Balai hingga Pengejaran di Laut

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat sebelum tersangka berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Tim lanjut memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah bergerak dan hampir mencapai perairan Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui Erwin hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Aparat berhasil mencegat kapal sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

Saat hendak diamankan, Ko Erwin melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kirinya. Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/3/2026), dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam, serta jam tangan merek TAG Heuer.

 

Tiba di Jakarta dalam Kondisi Terluka

Setelah diamankan tanpa perlawanan lanjutan, tersangka dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Ia digiring menuju Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB.

Ko Erwin tampak mengenakan baju abu-abu dan turun dari mobil berwarna hitam melalui pintu belakang. Ia terlihat kesulitan berdiri hingga harus dibopong sejumlah penyidik. Kaki kirinya terbalut perban putih dan langkahnya terpincang-pincang akibat luka tembak.

Wajahnya tampak lesu ketika dipapah menuju kursi roda yang telah disiapkan di depan lift gedung Bareskrim. Kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning, dan ia hanya terdiam saat dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Di balik penangkapannya, terungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa awalnya Didik dan Malaungi menerima setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, Malaungi memperoleh Rp100 juta, sedangkan Kapolres menerima Rp300 juta. Total dana yang terkumpul dari jaringan lama mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Ketika praktik tersebut terendus LSM dan wartawan, Kapolres memerintahkan Kasat untuk “membereskan” persoalan. Karena bandar berinisial B tidak sanggup lagi menyetor, Malaungi diminta mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi, dengan ancaman pencopotan jabatan jika gagal.

Dalam situasi itu, Malaungi kemudian mendekati Ko Erwin untuk mencari sumber pendanaan baru. Ko Erwin disebut menyanggupi Rp1 miliar, dengan kekurangan ratusan juta rupiah yang kemudian dipenuhi melalui transaksi lain.

Zulkarnain mengungkapkan total Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga kali transaksi, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Penyerahan dilakukan secara tunai melalui koper, paper bag, dan kardus bir. Sebagian dana sebesar Rp1,8 miliar kemudian disetor ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain.

Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima kantong plastik sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemberian dana Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan mobil.

Bareskrim menyatakan Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 di Makassar. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikianlah akhir dari kronologi penangkapan bandar narkoba Ko Erwin di perairan Asahan. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kafe di Tebing Ini Mungkin Merupakan Kafe Paling Berbahaya di Dunia
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Menag Sebut Imlek dan Natal di RI Dapat Sambutan Meriah, Tingkat Kerukunan Tinggi
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Rudy Eka Priyambada Berbagi Kabar dari Arab Saudi: Dalam Keadaan Aman, Berharap Perang Mereda
• 59 menit lalubola.com
thumb
Pakai Uang Rakyat, Pesan untuk Awardee LPDP: Jangan Sampai Dampaknya Enggak Kelihatan
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Berkas Sudah Lengkap, Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.