KPK Ingatkan ASN hingga Swasta Soal Gratifikasi di Balik Parsel Lebaran

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi gratifikasi dalam setiap penerimaan oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui parsel Lebaran. Demi mencegah tindakan transaksional, Lembaga Antirasuah pun membuka layanan laporan online jika terjadi hal terkait.

“Bisa berinisiatif membuat layanan online. Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (1/3/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Wanti-Wanti Hal Ini

Menurut Budi, pelapor dapat langsung mengisi data diri, jenis pemberian, hingga menceritakan kronologi serah terima barang atau pun jasa dalam laporannya.

“Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK,” jelas Budi.

“Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima,”imbuhnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibas Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa
• 5 jam laludetik.com
thumb
BMW Motorrad Hadirkan F900 R dan F900 XR Edisi Khusus untuk Pasar Prancis
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Operasional Internasional Bandara Soekarno-Hatta Tetap Normal meski 7 Penerbangan Dibatalkan
• 8 jam lalukompas.com
thumb
BGN dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi untuk Tangkal Hoaks Program Makan Bergizi Gratis
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Ahmad Vahidi Jadi Komandan IRGC usai Wafatnya Pakpour
• 53 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.