Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi gratifikasi dalam setiap penerimaan oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui parsel Lebaran. Demi mencegah tindakan transaksional, Lembaga Antirasuah pun membuka layanan laporan online jika terjadi hal terkait.
“Bisa berinisiatif membuat layanan online. Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (1/3/2025).
Advertisement
Menurut Budi, pelapor dapat langsung mengisi data diri, jenis pemberian, hingga menceritakan kronologi serah terima barang atau pun jasa dalam laporannya.
“Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK,” jelas Budi.
“Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima,”imbuhnya.



