JAKARTA,DISWAY.ID -- Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, mengajak publik menyikapi polemik yang berkembang terkait pernyataan Menteri Agama tentang zakat secara akademik, proporsional, dan tidak reaktif.
Ia menilai bahwa dinamika yang muncul di ruang publik lebih banyak dipicu oleh pembacaan yang parsial terhadap pernyataan yang beredar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang meluas.
Hal tersebut disampaikan Prof. Tholabi saat dimintai pandangan oleh media terkait kontroversi yang mencuat menjelang Ramadan. Menurutnya, dalam masyarakat demokratis, perbedaan persepsi merupakan hal yang wajar, namun tetap harus dibangun di atas pemahaman yang utuh dan kontekstual.
BACA JUGA:Baznas dan BPJPH Kolaborasi Pengelolaan Zakat dan Jaminan Produk Halal
“Pendekatan akademik menuntut kita membaca suatu pernyataan secara komprehensif, memahami latar belakangnya, serta tidak menarik kesimpulan secara tergesa-gesa,” ujar Tholabi kepada Disway.id di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Sebagai Guru Besar Hukum Islam, Prof. Tholabi menegaskan bahwa zakat memiliki kedudukan normatif yang sangat jelas dalam ajaran Islam. Ia merupakan rukun Islam sekaligus kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki landasan kuat dalam al-Qur’an dan Sunah.
Ia menjelaskan bahwa zakat tidak hanya berdimensi ibadah spiritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang strategis dalam menciptakan keadilan ekonomi dan solidaritas sosial.
“Karena itu, zakat tidak dapat digantikan oleh instrumen sosial lainnya. Kedudukannya bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan dalam struktur ajaran Islam,” tegasnya.
BACA JUGA:IMM Sebut Isu Daur Ulang MBG Pakai Dana Zakat Bentuk Opini Negatif ke Ketua DPD RI
Namun demikian, Prof. Tholabi melihat bahwa gagasan yang berkembang sesungguhnya berkaitan dengan penguatan tata kelola filantropi Islam secara lebih luas. Ia menilai dorongan untuk mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah merupakan bagian dari strategi memperbesar dampak pemberdayaan ekonomi umat.
“Dalam kerangka maqashid al-syari‘ah, penguatan berbagai instrumen filantropi bertujuan menjaga kemaslahatan publik, memperluas distribusi kesejahteraan, dan mencegah ketimpangan sosial,” jelasnya.
Menurutnya, zakat tetap menjadi fondasi kewajiban individual, sementara instrumen filantropi lainnya berfungsi sebagai pengungkit pembangunan sosial ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Prof. Tholabi juga mengingatkan agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan yang kontraproduktif, terutama di tengah suasana Ramadan yang seharusnya memperkuat nilai persaudaraan dan solidaritas sosial.
BACA JUGA:Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu menempatkan diskursus ini dalam semangat membangun, bukan mempertajam perbedaan. “Yang harus dijaga adalah kejernihan berpikir, sikap tabayun, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. Kritik tentu penting, tetapi harus berbasis informasi yang utuh dan disampaikan secara proporsional,” pungkasnya. M Purwadi





