Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani dengan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah mendapat dukungan dari praktisi hukum. Langkah ini diambil sebagai komitmen Korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum lanjutan ini memang merupakan konsekuensi yuridis yang harus diambil jaksa jika putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait nilai kerugian yang diperjuangkan.
“Menurut saya konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya harusnya secara yuridis banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kerry Adrianto dkk
Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun—dari total dakwaan yang mencakup kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim berdalih bahwa angka ratusan triliun tersebut hanya bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.Namun, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, penafsiran kerugian negara seharusnya tidak dipandang secara sempit. “Kerugian keuangan negara sangat luas sekali. Tidak melulu kerugian nyatanya, tetapi juga kerugian yang belum terjadi tetapi diprediksi akan terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa korupsi di sektor vital seperti minyak memiliki dampak domino yang merusak tatanan ekonomi makro, yang seharusnya tetap bisa dihitung sebagai kerugian negara. Abdul Fickar menjelaskan bahwa sulitnya hakim menerima angka kerugian ekonomi tersebut juga dipengaruhi oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang menuntut bukti kerugian nyata.
Namun, melalui proses banding, jaksa memiliki kesempatan kembali untuk meyakinkan hakim pada tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor yang membentuk kerugian ekonomi tersebut. Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan, negara bisa memaksimalkan instrumen hukum lainnya, seperti penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Saat menuntut, negara menuntut secara pidana, disertai dengan gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk secara bersama-sama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” ujarnya sebagai opsi strategis untuk memaksimalkan pemulihan aset.
Langkah banding Kejagung tersebut kini menjadi tumpuan harapan publik agar pemulihan aset negara tidak hanya berhenti pada angka nominal di atas kertas, tetapi juga mencakup kerusakan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor migas.
Original Article



