Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Berlaku Maret 2026

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan sejumlah produk turunan kelapa sawit dari 10% menjadi 12,5% yang berlaku mulai 1 Maret 2026.

Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69/2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, perubahan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II ketetapan PMK No. 9/2026.

Secara terperinci, lampiran PMK No. 9/2026 memuat bahwa produk CPO, yang termasuk dalam kelompok II, dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan perdagangan.

Baca Juga

  • Kena Pembatasan Impor Saudi, RI Genjot Biosekuriti dan Ekspor Olahan Unggas
  • Mendag Ingin Kopdes Merah Putih Bisa Tembus Pasar Ekspor
  • Ekspor CPO Anjlok, Pendapatan Negara di Riau Turun 11,70% Awal 2026

Terdapat pula produk dalam kelompok yang sama yakni minyak inti sawit (crude palm kernel oil), palm oil mill effluent oil, minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch oil), serta high acid palm oil residue yang juga dikenakan besaran tarif pungutan ekspor 12,5%.

Sementara itu, produk turunan sawit yang termasuk dalam kelompok III, kelompok IV, dan kelompok V dikenakan tarif pungutan ekspor masing-masing  12%, 10%, dan 7,25% dari harga referensi CPO oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, jenis layanan kelompok I yang memuat komoditas tanda buah segar, inti sawit alias palm kernel, buah sawit, bungkil inti kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, serta cangkang kernel sawit dikenakan tarif tetap per metrik ton yang bervariasi.

Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan tambahan pungutan sebesar 2,5% berpotensi menekan harga CPO hingga 3%.

Kendati demikian, Gapki menilai dampak kenaikan PE CPO masih relatif terbatas dan tidak akan mengganggu kinerja ekspor secara signifikan.

“Kenaikan [pungutan ekspor CPO] 2,5% ini kemungkinan akan menekan harga CPO -3% dan harga TBS [tandan buah segar] kurang lebih 7–8%. Kalau kenaikan tidak signifikan, seharusnya kinerja ekspor tidak terganggu,” kata Eddy kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (22/1/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Hujan Lebat hingga Petir, Ini Prediksi Cuaca Kota Besar Senin 2 Maret 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tragedi Jelang Sahur di Bekasi! Seorang Anak Dapati Ayahnya Tewas, Ibu Luka-luka Diduga Dirampok
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Pegadaian Championship: PSS Kukuh di Puncak Usai Bungkam Persela, Ansyari Lubis Soroti Evaluasi dan Kondisi Ramadan
• 19 jam lalubola.com
thumb
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Pram Soroti Dampak Penutupan Selat Hormuz: Picu Kenaikan Harga Barang di Jakarta
• 17 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.