- Guru honorer MHH di Probolinggo ditetapkan tersangka karena diduga menerima gaji rangkap sebagai PLD sejak 2019 hingga 2022.
- DPR menyoroti penetapan tersangka MHH dianggap berlebihan, menyarankan pemulihan kerugian negara daripada pemidanaan.
- Kejati Jatim menghentikan penyidikan setelah MHH mengembalikan kerugian negara Rp118 juta dan bersikap kooperatif.
Suara.com - Mohammad Hisabul Huda (MHH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Beruntung, perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo itu telah disetop. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengambil alih perkara tersebut memutuskan menghentikan penyidikan kasus yang menjerat MHH.
Lantas, bagaimana duduk perkara dan apa alasan MHH sempat menjadi tersangka hingga kasusnya akhirnya dihentikan?
Duduk PerkaraPenetapan tersangka MHH bermula dari dugaan kerugian negara akibat gaji rangkap yang ia terima. Pertama, gaji sebagai guru tidak tetap. Kedua, gaji sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
MHH disebut menerima gaji rangkap tersebut sejak 2019 hingga 2022. Total kerugian negara yang disangkakan senilai Rp118.860.321.
Adapun MHH sejak 2019 menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor bulanan sebesar Rp2.239.000. Sementara gajinya sebagai guru honorer berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan.
Belakangan diketahui, PLD dilarang merangkap jabatan sebagai guru honorer apabila gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes. Larangan tersebut tercantum dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa.
Berawal dari Daftar PLDPerkara yang kemudian berujung pada penetapan MHH sebagai tersangka berawal pada 2019. Saat itu, MHH mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, padahal masih berstatus sebagai guru tidak tetap.
Status sebagai guru honorer tersebut telah melekat pada MHH sejak dua tahun sebelum ia mendaftar sebagai tenaga PLD. Diketahui, sejak 2017 hingga 2025, MHH diangkat dan bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
Total penerimaan gaji MHH selama bekerja sebagai guru tidak tetap diperkirakan mencapai Rp138.200.000.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran sebagai tenaga PLD, MHH telah mengetahui adanya larangan bagi tenaga pendamping profesional untuk memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Meski mengetahui hal tersebut, MHH tetap menjalankan kedua pekerjaan dengan cara membuat dan menggunakan surat pernyataan palsu.
"Berupa surat yang seolah-olah menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai guru tidak tetap sejak 17 Juli 2019, dengan memalsukan tanda tangan kepala sekolah serta cap/stempel SDN Brabe 1, padahal yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga tahun 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pendamping Lokal Desa," kata Wagiyo dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2026).
Perbuatan rangkap jabatan yang dilakukan MHH dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap.
Total gaji yang diterima MHH sebagai PLD sejak 2021 hingga Juni 2025 diperkirakan sebesar Rp120.906.000.
Dapat Sorotan DPRInfografis guru honorer terpaksa rangkap jabatan. (Suara.com/Rochmat)Kasus MHH kemudian menjadi perbincangan publik dan bahkan menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkan MHH sebagai tersangka. Ia menilai tindakan hukum terhadap guru honorer tersebut terlalu berlebihan.
Menurutnya, jaksa seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan memahami konteks ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan administrasi.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap saudara Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya melalui video yang dikutip Rabu (25/2/2026).
Habiburokhman menekankan bahwa institusi kejaksaan perlu mempedomani semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP Baru, khususnya Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Dalam kasus ini, ia berpendapat besar kemungkinan Huda tidak menyadari bahwa rangkap jabatan tersebut dilarang secara hukum.
"Dalam kasus ini, bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalaupun hal tersebut dianggap salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara, bukan langsung dipidanakan," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, ia mengingatkan penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan penghukuman semata (keadilan retributif), melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Alasan Setop PerkaraKejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan penghentian penyidikan terhadap kasus yang menjerat MHH pada Rabu (25/2/2026). Penghentian penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada hari yang sama.
Sebelumnya, Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan asistensi penanganan perkara terkait pada Senin (23/2/2026).
Wagiyo menyampaikan terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut.
Pertama, kerugian keuangan negara telah dipulihkan. MHH telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118.860.321, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kedua, pertimbangan rasa keadilan dengan memperhatikan sikap MHH yang mengakui perbuatannya dan kooperatif selama proses penyidikan.
Diketahui, rangkap jabatan yang dilakukan MHH didasari alasan pemenuhan kebutuhan hidup. MHH dinilai tidak memiliki niat untuk memperkaya diri.
"Serta perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri, mengingat penghasilan tersangka sebagai guru tidak tetap berkisar antara Rp700.000,00 sampai dengan Rp2.000.000,00 per bulan," kata Wagiyo.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pertimbangan lain dalam penghentian perkara tersebut.
Menurut Anang, perbuatan melanggar hukum tetap ada, namun tidak termasuk perbuatan tercela. Ia menegaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job, gitu loh. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan," tutur Anang, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejaksaan mengambil langkah persuasif.
"Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," kata Anang.




