Pada 28 Februari 2026, dunia kembali menyaksikan babak baru eskalasi di Timur Tengah. Serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran bukan hanya memicu ketegangan regional, tetapi juga mengguncang fondasi moral tatanan perdamaian internasional.
Operasi tersebut diklaim sebagai langkah preventif terhadap ancaman nuklir dan keamanan regional. Namun di balik justifikasi strategis itu, tersimpan sebuah ironi besar: bagaimana mungkin negara yang selama puluhan tahun memposisikan diri sebagai arsitek perdamaian global justru menjadi aktor utama dalam eskalasi militer?
Ironi ini menjadi semakin terasa jika kita mengingat peran historis Amerika Serikat dalam membangun sistem perdamaian pasca-Perang Dunia II. Amerika adalah motor utama lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, penggagas berbagai rezim non-proliferasi, serta aktor sentral dalam perjanjian-perjanjian damai besar seperti Camp David Accords dan Abraham Accords. Dalam banyak kesempatan, Amerika tidak hanya berbicara tentang perdamaian, tetapi membingkainya sebagai bagian dari identitas politik globalnya.
Konsep “peace through strength” atau perdamaian melalui kekuatan, selama ini menjadi doktrin yang menjustifikasi kepemimpinan global Amerika. Gagasan tersebut berpijak pada asumsi bahwa stabilitas hanya dapat dijaga jika kekuatan militer siap digunakan untuk mencegah ancaman. Dalam logika ini, serangan preventif bukanlah agresi, melainkan tindakan protektif. Namun justru di sinilah paradoks itu muncul.
Konsep peace through strength sesungguhnya bukan doktrin baru dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Ia memiliki akar historis yang panjang. Pada era Perang Dingin, strategi deterrence klasik menjadi fondasi utama stabilitas global, dengan asumsi bahwa keseimbangan ketakutan nuklir justru mencegah perang besar antar kekuatan utama.
Di era Ronald Reagan, doktrin ini berkembang melalui apa yang dikenal sebagai Reagan Doctrine, yakni keyakinan bahwa dukungan militer terhadap sekutu dan kelompok anti-komunis di berbagai belahan dunia merupakan cara efektif menjaga stabilitas dan memperluas pengaruh demokrasi liberal.
Pasca-serangan 11 September 2001, pendekatan ini kembali mengalami transformasi melalui preemptive doctrine yang dipopulerkan oleh George W. Bush, yang menegaskan bahwa ancaman harus dilumpuhkan sebelum benar-benar terwujud. Dalam kerangka tersebut, penggunaan kekuatan militer dipandang bukan sebagai kegagalan diplomasi, melainkan instrumen preventif demi mencegah risiko yang lebih besar. Ketika kekuatan digunakan untuk “mencegah perang”, tetapi hasilnya justru meningkatkan eskalasi konflik, maka klaim moral tentang penjagaan perdamaian menjadi problematis.
Selama beberapa tahun terakhir, Iran dituduh mempercepat pengayaan uranium hingga mendekati ambang batas senjata nuklir, memperluas kapasitas rudal balistik, serta memperkuat jaringan proksi bersenjata di berbagai titik konflik Timur Tengah. Namun di sinilah persoalan legitimasi muncul. Dalam sistem internasional kontemporer, klaim ancaman yang bersifat “imminent” menuntut pembuktian yang transparan dan dapat diverifikasi, bukan sekadar justifikasi sepihak.
Kekhawatiran terhadap klaim ancaman sepihak ini bukan tanpa preseden historis. Dunia internasional masih mengingat invasi yang dilakukan Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003. Saat itu, pemerintahan George W. Bush menegaskan bahwa rezim Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal (Weapons of Mass Destruction/WMD) yang dinilai sebagai ancaman langsung terhadap keamanan global.
Argumen tersebut menjadi fondasi legitimasi moral dan strategis bagi operasi militer yang kemudian mengubah lanskap geopolitik Timur Tengah secara drastis. Namun hingga hari ini, temuan resmi pasca-invasi tidak pernah membuktikan keberadaan program senjata pemusnah massal aktif sebagaimana yang diklaim sebelumnya. Ketiadaan bukti tersebut tidak hanya meruntuhkan kredibilitas intelijen, tetapi juga menciptakan krisis kepercayaan terhadap klaim ancaman preventif yang diajukan secara sepihak oleh kekuatan besar.
Invasi yang dilakukan Amerika terhadap Irak pada tahun 2003 memperlihatkan bahwa rasionalitas keamanan yang dibangun di atas asumsi ancaman dapat menghasilkan konsekuensi sistemik yang jauh lebih luas daripada yang diperkirakan. Selain memicu instabilitas regional berkepanjangan, peristiwa tersebut juga memperlemah legitimasi moral Amerika Serikat dalam mempromosikan hukum internasional dan multilateralisme.
Dalam konteks itu, setiap klaim ancaman “imminent” terhadap negara lain, termasuk dalam kasus Iran saat ini, tidak dapat dilepaskan dari bayang-bayang sejarah tersebut. Pertanyaannya bukan semata apakah ancaman itu ada, melainkan bagaimana komunitas internasional dapat memastikan bahwa klaim tersebut diverifikasi secara transparan dan tidak kembali menjadi justifikasi bagi tindakan militer yang konsekuensinya melampaui tujuan awalnya.
Serangan yang dilakukan Amerika dan Israel terhadap Iran tidak hanya mengirimkan pesan kepada Teheran, tetapi juga kepada dunia bahwa dalam situasi tertentu, kekuatan bersenjata tetap menjadi bahasa utama politik internasional.
Bagi banyak negara berkembang dan kekuatan menengah, tindakan ini memperkuat persepsi lama tentang standar ganda dalam sistem internasional. Negara-negara kecil kerap didorong untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan hukum internasional, sementara kekuatan besar tetap mempertahankan hak prerogatif untuk bertindak secara militer atas nama stabilitas global.
Lebih jauh lagi, eskalasi militer semacam ini berisiko menciptakan efek domino regional. Iran bukan aktor terisolasi. Ia memiliki jaringan proksi, aliansi strategis, dan posisi geopolitik penting di kawasan Teluk. Setiap langkah militer terhadapnya membawa potensi perluasan konflik yang jauh melampaui batas negara tersebut. Jika konflik meluas, maka klaim bahwa tindakan tersebut dilakukan demi menjaga perdamaian menjadi semakin sulit dipertahankan.
Tentu saja, tidak realistis membayangkan bahwa politik internasional dapat sepenuhnya bebas dari penggunaan kekuatan. Sejarah menunjukkan bahwa negara akan selalu mempertahankan kepentingan strategisnya. Namun yang menjadi persoalan bukan semata penggunaan kekuatan, melainkan konsistensi antara narasi dan tindakan. Jika sebuah negara membangun identitas globalnya sebagai pelopor perdamaian, maka setiap langkah militer akan diuji bukan hanya secara strategis, tetapi juga secara moral.
Serangan 28 Februari 2026 membuka kembali diskusi lama tentang batas antara keamanan dan agresi, antara pencegahan dan provokasi. Ia memaksa kita untuk meninjau ulang konsep “peace through strength”. Apakah kekuatan benar-benar menciptakan perdamaian, atau justru hanya menunda konflik yang lebih besar?
Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi Amerika Serikat, tetapi juga bagi sistem internasional secara keseluruhan. Jika lembaga-lembaga perdamaian ingin tetap relevan, maka mereka harus mampu memastikan bahwa norma berlaku bagi semua, termasuk bagi negara paling kuat sekalipun.
Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, kredibilitas moral adalah aset strategis yang tak kalah penting dari kekuatan militer. Amerika Serikat masih memiliki kapasitas untuk memimpin melalui diplomasi, mediasi, dan rekonsiliasi. Namun kepemimpinan semacam itu mensyaratkan keberanian untuk menahan diri, bukan hanya kemampuan untuk menyerang. Ironi terbesar bukanlah bahwa negara kuat menggunakan kekuatan. Ironi terbesar adalah ketika negara yang membangun arsitektur perdamaian global justru ikut mengguncangnya.





