RUU Pemilu Dibahas Mepet Tahapan, Pasal Problematik Rawan Diselundupkan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus 2026, di tengah waktu yang kian mepet dengan tahapan Pemilu 2029. Kondisi ini dikhawatirkan memangkas ruang partisipasi publik yang bermakna serta membuka celah munculnya pasal-pasal problematik atau bahkan pasal selundupan yang tidak melalui uji publik secara memadai.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/3/2026), mengatakan, secara formil revisi UU Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR dan ditargetkan mulai Juli atau Agustus tahun ini. Pembahasan tersebut dilakukan setelah seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) serta kerangka normatif yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu rampung disusun.

“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus,” ujar Rifqi.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Disusun 2026, Berkejaran dengan Tahapan Pemilu 2029

Padahal, percepatan dibutuhkan karena dibayangi oleh sejumlah tahapan Pemilu 2029 yang harus segera dilakukan setidaknya di pertengahan 2027, seperti penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Padahal, percepatan dibutuhkan karena dibayangi oleh sejumlah tahapan Pemilu 2029 yang harus segera dilakukan setidaknya di pertengahan 2027.

Namun, menurut Rifqi, sembari menyusun DIM dan kerangka normatif tersebut, Komisi II DPR akan mengundang berbagai pihak, termasuk pegiat pemilu, untuk dimintai pandangan dan masukan. Dengan langkah itu, Komisi II berharap pembentukan panitia kerja pembahasan RUU Pemilu dapat segera digulirkan.

“Proses pembahasan RUU-nya tidak akan terlalu panjang karena telah didahului proses penghimpunan berbagai pandangan dan pikiran penting tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menambahkan, setelah masa reses berakhir, Komisi II DPR akan kembali mengundang berbagai narasumber, terutama untuk meminta masukan terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari putusan mengenai ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga pemisahan pemilu lokal dan daerah.

“Ini menjadi penting kami dapatkan wacana-wacana masukan-masukan dari para akademisi, para pegiat demokrasi, civil society. Masa sidang kemarin ada dua kali (mengundang narasumber). Ke depan, kami masih (mengundang) narasumber lagi ya untuk belanja berbagai masukan karena kami akan segera rapat dengan tim penyiapan draf dari tim Badan Keahlian DPR dan Komisi II,” tegasnya.

Hal yang terpenting, lanjut dia, prinsip partisipasi publik bermakna dalam penyusunan RUU Pemilu ini tetap dikedepankan. “Kami betul-betul ingin mendengarkan sebenarnya formulasinya seperti apa,” katanya.

Baca JugaRUU Pemilu Mendesak, DPR Belum Juga Putuskan AKD Pembahasnya
Partisipasi semu

Dihubungi secara terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai langkah DPR yang baru memulai pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah sangat terlambat. Padahal, kebutuhan revisi tersebut sudah dapat dipetakan sejak evaluasi Pemilu 2019 dan pembatalan rencana revisi pada 2021 lalu.

Keterlambatan tersebut berpotensi mendorong penggunaan pola legislasi jalur cepat yang cenderung instan. ”Risiko terbesar bukan hanya soal keterbatasan waktu, tetapi kualitas legislasi yang terancam dikorbankan atas nama urgensi,” ujar Titi.

Titi Anggraini, menilai langkah DPR yang baru memulai pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah sangat terlambat.

Pola legislasi yang terburu-buru dikhawatirkan memangkas ruang partisipasi publik yang bermakna. Kondisi itu, lanjut Titi, berbahaya karena membuka celah bagi munculnya pasal-pasal problematik atau pasal selundupan yang tidak melalui uji publik memadai.

Titi juga menyoroti manajemen waktu DPR yang belum menyiapkan naskah akademik dan draf RUU sebagai dokumen kerja konkret. Tanpa draf yang bisa dibedah, proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) hanya akan menjadi diskusi abstrak yang sulit diukur dampaknya.

Padahal, menurut dia, DPR tidak perlu memulai dari nol. Draf yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD) pada 2021 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa langsung diadopsi secara sistematis ke dalam draf baru.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Perlu Dorong Demokrasi Internal Parpol

”Jangan sampai keterlambatan ini menjadi dalih untuk segera mengesahkan RUU karena tahapan pemilu sudah dekat. Dalam situasi itu, publik kehilangan ruang pengawasan substantif atas norma yang menentukan kredibilitas Pemilu 2029,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jembatan Kampung Kramat Cipayung Ambles Lagi, Perbaikan Dimulai Senin
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Lakukan Mitigasi Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara di Sejumlah Negara Timur Tengah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Kapolri Serukan Persatuan Bangsa di Tengah Ancaman Dampak Dinamika Global
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Rusia dan Korut Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor Lepaskan Tembakan di Tangerang | KOMPAS SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.