Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait zakat. Menurutnya, zakat maupun sumbangan sama-sama penting.
"Sebenarnya benar, di Indonesia itu zakat itu penting, wajib dan sumbangan, wakaf, dan lain jalan. Dua-duanya jalan," kata JK saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, ratusan ribu masjid terbangun bukan hasil zakat, tapi wakaf hingga sumbangan. Hal serupa juga terjadi pada pembangunan madrasah.
Baca juga: Menag Nasaruddin Minta Maaf, Tegaskan Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
"Ada 800 ribu masjid itu tidak dibangun dengan zakat, dibangun dengan wakaf, sumbangan dan sebagainya," ujarnya."Semua dibangun dengan sumbangan, zakat, wakaf, dan semuanya. Semua penting. Zakat wajib, yang lainnya penting, jalan semua," sambungnya.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mendorong optimalisasi filantropi Islam—bukan mengurangi kewajiban zakat.
Menag pun menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Original Article




