jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahwa Tuhan akan memberikan berkah kepada advokat yang mau memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada masyarakat miskin.
"Saya percaya, orang yang mau menangani perkara probono dengan tulus dan ikhlas itu pasti diberkati," kata Asido dalam acara Pembekalan Paralegal dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Jakbar di Jakarta.
BACA JUGA: PBH Peradi Purwokerto: Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor
Asido menegaskan probono merupakan panggilan jiwa atau passion tersendiri baginya dalam menjalankan profesi advokat. Dia menegaskan Tuhan akan memudahkan jalan bagi siapapun termasuk advokat yang mau berbagi atau menolong orang lain, termasuk di bidang hukum.
Pria yang juga mendapuk ketua PBH DPN Peradi ini menegaskan dalam berbagai kesempatan terus menggaungkan dan mengajak para advokat untuk memberikan probono.
BACA JUGA: PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Asido menuturkan sependapat dengan Ketua PBH Peradi Makassar, Abdul Gaffur Idris. Dia menegaskan jika ingin "berbisnis" dengan Tuhan tangani perkara probono.
"Dia sampaikan dalam closing statementnya, jika kita ingin berbisnis dengan Tuhan, lakukanlah perkara probono. Itu dalam banget," ujar dia.
BACA JUGA: Organisasi Advokat BINA Resmi Dideklarasikan, Dorong Penguatan Akses Bantuan Hukum
Adapun paralegal di PBH Peradi Jakbar, lanjut Asido, yakni para calon advokat di antaranya lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar yang membantu tugas-tugas advokat.
"Paralegal itu jelas adalah membantu tugas daripada advokat ya," ujarnya.
Syarat untuk menjadi paralegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 34 Tahun 2025, di antaranya tidak harus merupakan advokat
Syaratnya, kata Asido, WNI, berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara atau advokat, serta lulus pelatihan paralegal dari lembaga terakreditasi.
"Dia mengerjakan hal-hal khususnya yang bersifat nonlitigasi," kata Asido.
Menurut dia, hal-hal yang dilakukan oleh paralegal bisa berupa penyuluhan maupun konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
"Jadi tidak bisa bertindak sebagai advokat, tetapi dia bisa mengonsepkan, men-drafting-kan, sosialisasi, penyuluhan hukum," katanya.
Wakil Ketua PBH Peradi Jakbar, Posma Ganda Parulian, menyampaikan, acara ini juga sekaligus sebagai ajang mempererat kebersamaan yang harmonis antara pengurus PBH dan calon advokat yang tengah magang.
"Sehingga semua tugas mulia dapat dijalankan yang notabene ini adalah probono. Jadi kami bersama, maju bersama untuk PBH Jakarta Barat," ucapnya.
Ketua Panitia Pembekalan Paralegal dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Jakbar, R. Muhammad Arif Muzzaki, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan semua pihak sehingga acara ini bisa terselenggara.
Selain pembekalan, acara ini juga disertai siraman rohani dari dari ustaz Haetami dan Ketua Bidang Kerohanian DPC Peradi Jakbar bertajuk "Ramadhan Menumbuhkan Nilai Kemanusiaan dan Solidaritas". (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Pemda Harus Dukung Gerakan Probono Peradi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



