jpnn.com, JAKARTA - Menhut Raja Juli Antoni di Ibu Kota Nusantara (IKN), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi empat Kelompok Tani Hutan (KTH) pada Sabtu (28/2) kemarin.
Total SK Perhutanan Sosial yang diserahkan mencakup luas 833 hektare bagi 140 Kepala Keluarga (KK).
BACA JUGA: Tepati Janji, Menhut Serahkan SK TORA dan HKm ke Warga Banyuwangi
Menhut Raja Juli menyampaikan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato Sekjen PSI itu menyerahkan SK Perhutanan Sosial bagi empat KTH.
“Salam hormat kepada para kelompok petani hutan dari Pak Presiden Prabowo Subianto, ini sekali lagi saya tegaskan menjadi program unggulan Pak Presiden, di mana kemudian hutan sebagai sumber daya alam dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar dia saat menyerahkan SK seperti dikutip dalam keterangan pers, Minggu (1/3).
BACA JUGA: Versi Menhut, Upaya Menjaga Hutan Tak Bakal Jalan Tanpa Keterlibatan Masyarakat
Empat KTH penerima SK, yakni Meranti Bakungan Makmur, Sentosa Rimba, Quarry, dan Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan.
Raja Juli menuturkan penyerahan SK Perhutanan Sosial memberikan kepastian legal bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan rimna secara produktif dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Gajah Mati Dimutilasi di Riau, Menhut Ingin Pelaku Segera Ditangkap
"Kami menyerahkan SK Perhutanan Sosial di empat KTH ini bagian dari 8,3 juta sertifikat perhutanan sosial yang sudah dibagikan kepada masyarakat,” ujar eks Wakil Kepala Otorita IKN itu.
Raja Juli mengatakan penyerahan SK itu menjadi spesial karena diselenggarakan di IKN, lokasi ibu kota impian yang didukung Presiden Prabowo.
"Alhamdulillah, kami melihat ada dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat kuat. Ini pemberian sertifikat perhutanan sosial yang sangat spesial karena dibagikan di IKN,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud.
Raja Juli bersama Basuki Hadimuljono, juga melakukan penanaman dan peninjauan hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pemeliharaan tahap ke-2 di IKN setelah penyerahan SK. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar 22 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya oleh Menhut Raja Juli
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




