“No legal principle — not even sovereignty — can ever shield crimes against humanity.”
— Kofi Annan (1999)
NUKILAN Kofi Annan itu sepatutnya kembali berdengung di benak kita. Arahnya, hukum internasional tidak dibangun guna melindungi kekuatan, melainkan kemanusiaan.
Manakala kekerasan lintas negara kembali menelan korban, hukum internasional dan moralitas global dipertaruhkan.
Eskalasi militer di Timur Tengah pada akhir Februari 2026, bukan semata tragedi geopolitik. Tak tanggung-tanggung, Sabtu, 28 Februari 2026, serangan Israel-AS mengguncang Iran dan berujung gugurnya Ayatollah Ali Khamenei, sejumlah pejabat tinggi, serta masyarakat sipil.
Ketakutan bercampur isak tangis tak ayal pun menyeruak. Peristiwa ini lalu mengguncang kembali pertanyaan lama: di manakah posisi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia?
‘Di manakah’ Politik Bebas-Aktif Indonesia?Terkait itu, belakangan 65 tokoh nasional dan 79 organisasi masyarakat sipil mengeluarkan petisi “Melawan Imperialisme Baru” (Kompas, 1/3/2026).
Ini menunjukkan terang: publik membaca situasi ini tak hanya sebagai konflik regional. Melebihi itu: ujian serius bagi arah diplomasi Indonesia.
Baca juga: Dampak Serangan Amerika-Israel ke Iran Terhadap Ekonomi Global
Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace (BoP) serta wacana pengiriman pasukan ke wilayah konflik menjadi relevan untuk ditinjau ulang secara konstitusional dan normatif.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, politik luar negeri Indonesia tidak pernah netral dalam arti pasif. Ia dirumuskan sebagai bebas dan aktif—bebas menentukan sikap tanpa terikat blok kekuatan, sekaligus aktif menjaga perdamaian dunia.
Prinsip ini pula berakar pada sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tak hanya itu, Pembukaan UUD 1945 menugaskan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dalam perspektif hukum internasional, prinsip ini sejalan dengan norma jus ad bellum modern, khususnya larangan penggunaan kekuatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 (4) Piagam PBB.
Alih-alih normal prosedural, justru merupakan fondasi tatanan dunia pasca-Perang Dunia II (Shaw, 2017). Dari situ, setiap tindakan militer yang melampaui kerangka pembelaan diri berpotensi merusak sistem kolektif keamanan internasional.
Dalam kaitan itu, kita mengingat gubahan Thomas Franck. Ia mengemukakan: kekuatan militer hanya sah bila memenuhi standar legitimasi internasional—alih-alih semata kepentingan strategis negara tertentu (Franck, 2002).
Manakala legitimasi itu dipertanyakan, stabilitas global berpotensi tersungkur. Sebab itu, negara-negara yang menjunjung tatanan hukum internasional—termasuk Indonesia—sudang barang tentu dituntut menjaga jarak dari konfigurasi kekuasaan yang berpotensi mengubur prinsip tersebut.
Keterlibatan dalam forum internasional seperti BoP tentu dapat dibaca sebagai upaya kontribusi terhadap perdamaian.





