Simak! Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Periode 2-8 Maret 2026

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah memastikan tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik secara nasional.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Baca Juga :

PLN IP Jamin Keandalan Pasokan Listrik Selama Ramadan-Idulfitri


(Ilustrasi. Foto: Dok Shutterstock)
  Rincian tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 Berikut merupakan tarif listrik yang berlaku untuk periode 2–8 Maret 2026: 1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Services Tambah 1.765 Personel untuk Perkuat Layanan dan Dukung Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Hasil BRI Super League: Amukan Moussa Sidibe Bikin Bhayangkara FC Tumpas Dewa United, Persis Akhirnya Menang
• 19 jam lalubola.com
thumb
Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Berlaku Maret 2026
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Iran Percepat Penunjukan Pemimpin Tertinggi Baru
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Ditagetkan Rampung Maksimal Awal 2027
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.