BANTAENG, iNews.id - Satuan Resmob (Satresmob) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur. Korban disekap lebih dari dua pekan di kamar kos di Kota Makassar.
Kasus penculikan tersebut bermula dari aksi seorang pria yang terekam kamera CCTV saat mendatangi sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Bantaeng. Pelaku berpura-pura sebagai anggota keluarga korban untuk menjemput siswi dari sekolah pada 11 Februari 2026.
Korban berinisial ZS (15) dibawa pelaku dengan alasan hendak pergi ke Kabupaten Sinjai untuk menjenguk neneknya. Namun, korban justru dibawa ke Kota Makassar. Setelah beberapa hari tidak pulang dan tidak dapat dihubungi, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AR (23) yang diduga membawa lari anak di bawah umur. Pelaku ditangkap bersama korban di kamar kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Selama lebih dari dua pekan disekap, korban mengaku dilarang keluar dari kamar kos dan mengalami kekerasan seksual oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku justru malah membawa dia (korban) ke Makssar kemudian dia (pelaku) ke rumah omnya namun karena omnya melihat ada anak kecil masih SMP kemudian tidak menerima dan menyampaikan untuk membawa pulang anak itu. Pelaku kemudian membuka kamar kos," ujar KP Gunawan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana melarikan anak tanpa persetujuan orang tua dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Original Article




