Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda ke PT KGI Sekuritas hingga Rp 3,4 miliar. Otoritas juga membekukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut berkaitan dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Adapun IPPE melaksanakan IPO dan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Desember 2021 lalu.
OJK menyebut KGI Sekuritas melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 terkait penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) karena tidak melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai terhadap empat investor, yakni Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil kemampuan keuangan para investor tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai pemesanan saham dalam IPO IPPE.
Berdasarkan temuan OJK, dana untuk pemesanan saham IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) berasal dari aliran dana yang diterima Susaedi Munif dengan total dana mencapai Rp 61,97 miliar. Secara rinci Peter Rulan Isman mentransfer Rp 39,97 miliar pada 2 Desember 2021 dan Rp 2 miliar pada 3 Desember 2021. Kemudian dari Neneng Sukarsih sebesar Rp20 miliar pada 3 Desember 2021.
Susaedi kemudian menyalurkan dana tersebut kepada empat investor yang selanjutnya menempatkan dana itu di KGI Sekuritas pada 2–3 Desember 2021 untuk memesan saham IPO IPPE.
Seiring dengan itu OJK juga menilai KGI Sekuritas melanggar Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam proses IPO itu, KGI Sekuritas memberikan penjatahan pasti kepada tiga investor, yakni Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum, yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas.
Kemudian OJK juga menjatuhkan sanksi Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia, Antony dengan denda sebesar Rp 650 juta. OJK juga melarang Antony melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
Antony dinilai melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang penerapan tata kelola perusahaan efek. Ia dianggap tidak mengelola perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai sehingga menyebabkan KGI Sekuritas melanggar ketentuan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 terkait program anti pencucian uang serta Peraturan IX.A.7 mengenai pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.




