Gugatan terkait pernikahan beda agama kembali kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak menerima gugatan tersebut.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan nomor 9/PUU-XXIV/2026, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Adapun gugatan ini diajukan oleh E. Ramos Petege. Dia mempersoalkan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketentuan tersebut membuat perkawinan beda agama tak bisa dicatat. Padahal, perkawinan secara agama telah dilakukan dengan sah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tak ada kerugian konstitusional yang ditimbulkan terhadap Ramos terkait berlakunya pasal yang dipersoalkan.
"Walaupun pemohon telah menentukan kualifikasi sebagai pemohon dan telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945, akan tetapi pemohon telah ternyata tidak memiliki kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, karena tidak memenuhi kerugian syarat-syarat hak konstitusional yang bersifat kumulatif," jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Pada permohonannya, Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang hendak menikahi seorang wanita beragama Islam. Dia ingin pernikahannya dicatatkan sesuai dengan administrasi kependudukan.
"Hal tersebut akan berdampak langsung terhadap status dan hak sipil anak atas perkawinan yang timbul di kemudian hari," ucapnya.
Selain itu, menurut Ramos, dengan kondisi aturan seperti ini telah menghilangkan kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Ada pula potensi kriminalisasi yang bisa dialami oleh Ramos atas kehidupan berkeluarga yang akan dijalaninya.
Karenanya, Ramos meminta agar aturan tersebut diubah pemaknaanya hingga mengakomodir perkawinan beda agama.
Ini merupakan kali kedua gugatan Ramos kandas di MK. Sebelumnya, dia pernah menggugat UU Perkawinan ke MK.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (31/1).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi atau pun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian atas putusan sebelumnya. MK setidaknya sudah dua kali menolak gugatan yang serupa.





