Ahok Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Dia hadir pukul 09.58 WIB didampingi sejumlah pihak. Dia mengatakan siap menghadapi persidangan dengan menjawab fakta sebagaimana mestinya.

"Ya kita tunggu jawab pertanyaan saja yang bisa kita jawab sesuai fakta aja," katanya sebelum menjalani persidangan, Senin (2/3/2026).

Namun, dirinya tidak begitu banyak bicara kepada wartawan. Setelahnya dia langsung bergegas menuju ruang sidang. 

Sekadar informasi, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Dalam sidang sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Ahok menyebutkan bahwa selama masa jabatannya tidak ada laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk dalam isu sewa kapal yang kini didakwakan.

Saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, dia menekankan jika ada temuan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu, prosedurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.

"Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok.

Keterangan Ahok tersebut menjadi sorotan mengingat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal BBM (TBBM).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Arta Boga Cemerlang Maret 2026, Buka Banyak Posisi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur NTB Pastikan Keselamatan Warga di Timur Tengah, Koordinasi Intensif dengan Para Dubes
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
Debut Sinetron lewat Dunia Tanpa Tuhan, Oki Rengga Ngaku Susah Beradegan Kaget
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
MUI Desak Indonesia Mundur Dari BOP Usai Serangan AS-Israel Ke Iran
• 19 jam lalunarasi.tv
thumb
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini dan Sekitarnya Senin 2 Maret 2026
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.