DPRD Kota Bandung Kebut Pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Siapkan 63 Pasal

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, menyebut pembahasan dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya.

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu yang pembahasan lanjutannya dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

Pembahasan turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan.

Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Dubes RI Sebut Iran Kecolongan, Diserang AS-Israel saat Fokus di Diplomasi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
350 Pelanggaran Harga Pangan Dibongkar Satgas! 4 Kasus Naik ke Meja Hijau
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Rumah Nyaris Roboh, Keluarga Dasiman Terima Bantuan Rp25 Juta dari Wagub Sumbar
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ratusan Warga Binaan Lapas II A Garut Dalami Kitab Kuning di Pesantren Ramadan
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Sulut Dukung Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia SGIE
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.