Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pengujian Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan 136/PUU-XXIII/2025, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Dalam pertimbangannya, hakim MK, Guntur Hamzah, mengatakan Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi objek gugatan Hasto sudah lebih dulu diputus dalam perkara 71/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan beberapa menit sebelum putusan Hasto.
Dalam putusan perkara 71, MK mengubah Pasal 21 UU Tipikor dengan menghilangkan frasa "secara langsung atau tidak langsung".
"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," kata Guntur Hamzah.
Permohonan HastoGugatan uji materiil itu diajukan Hasto pada Kamis (24/7/2025) lalu atau sehari jelang menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai perbuatan menghalang-halangi yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor seharusnya bersifat kumulatif. Artinya, lanjut dia, tidak hanya sekadar merintangi penyidikan, melainkan perbuatan yang dituduhkan juga harus membuat proses hukum hingga persidangan tidak berjalan.
Maqdir juga memprotes ancaman hukuman bagi orang yang dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku pidana pokok. Misalnya, terkait dengan kasus suap.
Dalam kasusnya, Hasto telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti.
Belakangan, Hasto kemudian menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Ia pun resmi bebas dan keluar dari tahanan KPK pada Jumat (1/8/2025) lalu.
MK Ubah Pasal 21 UU TipikorAdapun perkara 71 tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Dia mempersoalkan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut.
Dalam permohonannya, Hermawanto menilai pasal tersebut telah melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum. Dia menyebut hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena bisa menjadi target kriminalisasi dengan pasal tersebut.
Pasal tersebut juga dinilai menjadi hambatan dalam kebebasan berekspresi dan menyimpang dari semangat konvensi PBB antikorupsi.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut.
Pada pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.
Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan misalnya perbuatan seorang advokat yang membela kliennya dengan melakukan advokasi nonlitigasi berpotensi dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
"Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung," ungkapnya.
Frasa tersebut, Arsul menambahkan, juga telah mengaburkan batas perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi serta perbuatan melawan hukum.
"Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana," paparnya.





