Jakarta, tvOnenews.com - Ketegangan kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) menyatakan tengah mempertimbangkan langkah dan tanggapan resmi atas serangan rudal serta drone yang dilancarkan Iran ke sejumlah negara anggotanya. Pernyataan tegas ini menandai fase baru eskalasi konflik yang berpotensi meluas di kawasan Teluk.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Minggu (1/3), GCC menegaskan bahwa blok regional tersebut siap mengambil seluruh langkah yang diperlukan demi melindungi keamanan dan stabilitas wilayahnya. Sikap ini diambil setelah serangan Iran dilaporkan menyasar beberapa negara Teluk secara simultan.Sikap keras GCC dihasilkan melalui pertemuan darurat para menteri yang digelar secara virtual. Dalam forum tersebut, negara-negara anggota sepakat mengecam keras serangan rudal dan drone Iran yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.
Serangan tersebut dilaporkan menargetkan Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Kuwait. Keenam negara tersebut merupakan anggota penuh GCC dan terikat dalam perjanjian pertahanan bersama.
Dalam pernyataannya, GCC menilai serangan lintas negara tersebut bukan hanya ancaman terhadap satu negara, melainkan terhadap stabilitas kawasan secara keseluruhan.
“Keamanan Tidak Terpisahkan”GCC menegaskan prinsip utama blok tersebut bahwa keamanan setiap negara anggota bersifat tidak terpisahkan. Artinya, serangan terhadap satu negara dianggap sebagai ancaman langsung terhadap seluruh anggota GCC.
“Setiap agresi terhadap salah satu negara anggota merupakan ancaman langsung bagi semua negara,” tegas GCC dalam pernyataan resminya.
Penegasan ini merujuk pada mekanisme pertahanan kolektif yang selama ini menjadi fondasi kerja sama keamanan negara-negara Teluk. Dengan posisi tersebut, respons GCC dipastikan tidak akan bersifat individual, melainkan kolektif dan terkoordinasi.
Opsi Balasan Mengacu Piagam PBBGCC juga menegaskan bahwa negara-negara anggotanya memiliki hak penuh untuk merespons serangan tersebut sesuai dengan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mengatur hak membela diri baik secara individual maupun kolektif.
Rujukan terhadap pasal ini menunjukkan bahwa setiap langkah balasan yang diambil GCC akan dibingkai dalam koridor hukum internasional. Namun, pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa opsi respons militer tetap terbuka jika eskalasi tidak dihentikan.




