- Ahok geram dicecar motif pelaporan kasus korupsi LNG Pertamina di persidangan.
- Basuki Tjahaja Purnama tegaskan pelaporan korupsi LNG demi selamatkan uang negara.
- Hakim tengahi ketegangan antara Ahok dan pengacara terdakwa korupsi LNG Pertamina.
Suara.com - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), mendadak tegang saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksian.
Mantan Komisaris Utama Pertamina tersebut tidak dapat menyembunyikan kekesalannya saat dicecar tim penasihat hukum salah satu terdakwa, Hari Karyuliarto, mengenai motif di balik pelaporan kasus tersebut.
Ahok menegaskan bahwa tindakannya menyeret persoalan ini ke ranah hukum semata-mata dilakukan untuk melindungi perusahaan dari praktik korupsi.
“Saya paling benci jika ada korupsi di dalam institusi mana pun tempat saya berada,” tegas Ahok dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap siapa saja yang berani menyalahgunakan keuangan negara.
“Saya sangat benci itu! Makanya akan saya sikat, akan saya lawan!” lanjutnya penuh penekanan.
Ketegangan bermula ketika pengacara terdakwa mempertanyakan pengetahuan Ahok mengenai realisasi pembayaran kontrak LNG Corpus Christi yang dimulai pada 2019. Pihak pengacara menuding Ahok memiliki maksud terselubung karena melaporkan kasus tersebut, padahal perusahaan diklaim sempat meraup keuntungan.
Mendengar tudingan tersebut, Ahok langsung membantah. Ia menyatakan bahwa laporannya didasarkan pada dokumen resmi dari jajaran direksi.
“Saya tidak punya niat menjadikan beliau tersangka. Jadi, jangan menuduh saya seperti itu,” sanggah Ahok di ruang sidang.
Baca Juga: Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
Ia bahkan menantang penasihat hukum untuk memanggil jajaran direksi jika meragukan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika meragukan, silakan panggil direksi sebagai saksi Anda. Tanyakan kepada mereka mengapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC disebutkan adanya potensi kerugian ratusan juta,” cetusnya.
Melihat tensi yang kian memanas, hakim ketua terpaksa mengintervensi perdebatan antara saksi dan penasihat hukum. Hakim meminta seluruh pihak untuk tetap tenang dan mengedepankan objektivitas selama proses pembuktian berlangsung.
“Persidangan ini harus berjalan dengan tenang. Jangan terbawa emosi,” ujar hakim menengahi suasana.




