JAKARTA, DISWAY.ID - Pentolan warga Pati, Botok dan Teguh bakal menjalani proses persidangan vonis sebagai buntut dari unjuk rasa menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo tahun lalu.
Sebelumnya, mereka berdua dituntut 10 bulan penjara saat persidangan di PN Pati, lalu disusul dengan pembacaan pledoi.
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ikut angkat bicara soal kasus ini.
Sudewo ngaku dikorbankan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. -fajar ilman-
BACA JUGA:Pantesan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Kritis dan Kuliah Filsafat, Gaya Filsafat Nietzsche Buku Favorit di SMP
Ia mengajak rakyat Indonesia meramaikan putusan atau vonis di PN Pati yang akan digelar pada 5 Maret 2026 atas Teguh dan Botok.
“Saya harap kita semua kawan-kawan rakyat Indonesia, datang pada 5 Maret 2026 ke PN Pati untuk mengawasi jangan sampai putusan itu, hadir tanpa keadilan,” tegas Tiyo dikutip dari akun Instagramnya.
Tiyo menyebut mereka berdua menjadi korban kriminalisasi oleh pemerintah saat menyampaikan tuntutan untuk membela rakyat Pati.
BACA JUGA:Diroasting Cuma Lulusan Paket C, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Singgung Ramalan Prabowo Indonesia Bubar 2030
Namun justru mereka ditangkap dan dinyatakan bersalah.
“Mengundang rekan-rekan sekalian, rakyat Indonesia untuk bersolidaritas, karena ada sahabat kita, kawan kita, Mas Botok dan Mas Teguh, dikriminalisasi oleh pemerintah ketika menyampaikan ekspresi pendapatnya sekaligus kritiknya demi kebaikan bangsa,” tegas Tiyo.
Menurutnya, kriminalisasi ini bukan hal baru.
BACA JUGA:Jiwa Pemberontak Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Kelihatan Sejak Kecil di Film Produksi Omah Dongeng Marwah
Tiyo mencontohkan aksi demo di Jakarta saja pada Agustus 2025 lalu, sebanyak 400 orang dinyatakan bersalah.
“Di Semarang kawan-kawan kita dinyatakan bersalah, di Jogja dinyatakan bersalah, begitu juga di Jakarta lebih dari 400 orang ditetapkan sebagai tersangka, ini bukan preseden yang baik,” jelas Tiyo.
- 1
- 2
- »




