Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menunda sidang dengan agenda putusan atau vonis kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32 tahun) dan Sanar Ghanim (34), Senin (2/3).
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa, yaitu WN Australia Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta mengatakan, alasan menunda persidangan berkaitan dengan pendalaman materi perkara. Sidang vonis dijadwalkan pada Senin (9/3) mendatang.
"Karena ada hal-hal yang secara substantif dalam perkara Saudara yang harus kami musyawarahkan secara lebih mendalam. Untuk itu, putusan dalam perkara Saudara tidak bisa kita bacakan hari ini. Untuk itu majelis hakim akan menunda persidangan," kata hakim Suarta.
"Minggu depan akan dibacakan putusan dalam perkara Saudara di hari Senin tanggal 9 Maret 2026," imbuhnya.
Keluarga Korban Kaget dan KecewaPantauan kumparan, keluarga para korban sudah hadir di PN Denpasar sejak pukul 09.00 WITA. Keluarga Zivan Radmanovic yang datang, yaitu istrinya Gourdeas Jazmyn, salah satu anak laki-laki Zivan dan lima orang lainnya. Sementara itu, keluarga Sanar Ghanim yang hadir adalah istrinya Daniella Mandalena Gourdeas dan satu orang lainnya.
Mereka tak menyangka hakim menunda sidang putusan. Mereka tampak kesal dan kecewa. Anak laki-laki Zivan bahkan tampak menutup mulutnya dengan muka tak percaya sidang ditunda.
Menurut Jazmyn, pihak pengadilan seharusnya memberi tahu lebih awal penundaan sidang agar keluarga tak hadir dalam persidangan hari ini. Pihak keluarga mengeluarkan banyak biaya untuk terbang dari Australia ke Bali.
Pihak keluarga yang datang, kata Jazmyn, adalah anak, adik, kakak dan bibi Zivan. Pihak keluarga terpaksa cuti dari sekolah dan pekerjaan demi menuntut keadilan terhadap kematian Zivan.
"Cara keluarga kami diperlakukan di pengadilan hari ini sudah menjadi tekanan besar bagi keluarga. Dan sekarang mereka mengatakan sidang ditunda tanpa mempertimbangkan keluarga korban, padahal kami datang dengan harapan tinggi bahwa setidaknya hari ini bisa sedikit tenang dengan mengetahui apa keputusan atas apa yang terjadi pada Zivan dan keluarga, menantu, dan ayah kami," ucap Jazmyn.
Tak Punya Cukup BiayaPihak keluarga masih kebingungan merespons penundaan sidang. Mereka tidak memiliki biaya cukup untuk tinggal di Bali sembari menunggu sidang minggu depan atapun pulang dan kembali ke Bali pada pekan depan.
"Pemerintah kami juga tidak membantu, tidak ada yang membantu kami. Setiap kali kami menghadiri sidang, kami datang dengan biaya sendiri dan diberi tahu hari ini bahwa sidang ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya," katanya.
"Lalu bagaimana? Apa yang seharusnya kami lakukan? Apakah kami harus pulang dan tidak mampu kembali minggu depan? Atau menunggu di Bali dan kehilangan lebih banyak uang? Kami punya lima anak lain di rumah yang menunggu kami. Ini benar-benar keterlaluan," kata Jazmyn.
Latar Belakang KasusPada dini hari tanggal 14 Juni 2025, terjadi penembakan di sebuah vila di Desa Munggu, Badung, Bali, yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (34), keduanya warga negara Australia.
Pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan pakaian menyerupai ojek online dan melepaskan banyak tembakan di dalam vila sebelum melarikan diri, meninggalkan belasan selongsong peluru di tempat kejadian perkara.
Pihak Polda Bali berhasil menangkap tiga warga negara Australia lainnya—Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea Imiddlemore Tupou—yang diduga sebagai otak dan eksekutor pembunuhan berencana ini.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar dengan ancaman maksimal hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Penyidik meyakini aksi tersebut merupakan pembunuhan berencana yang didasari konflik personal atau persaingan bisnis kriminal antarkelompok warga Australia.





