Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkap awal mula terdeteksinya potensi kerugian besar dalam pengelolaan Liquefied Natural Gas (LNG) di tubuh Pertamina.
Fakta tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Ahok menjelaskan, informasi mengenai ancaman kerugian itu muncul dalam rapat rutin gabungan Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) pada Januari 2020, tak lama setelah dirinya resmi menjabat sebagai Komisaris Utama pada November 2019.
Baca juga : Basuki Tjahaja Purnama Sebut Golf Tempat Negosiasi Paling Sehat Dibanding Klub Malam
“Jadi, yang saya ingat itu Pak, ketika saya baru masuk, itu Januari ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” kata Ahok di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejanggalan Pembelian Kargo LNG Tanpa OfftakerMenurut Ahok, dalam rapat tersebut Direksi memaparkan adanya kargo LNG yang sudah dibeli, namun belum memiliki komitmen pembeli atau offtaker. Kondisi itu dinilai janggal, sebab dalam praktik bisnis LNG, lazimnya pembelian dilakukan setelah ada kepastian pembeli.
“Biasanya, LNG itu kalau mau beli, sudah ada komitmen pembeli,” ujar Ahok menegaskan prinsip dasar bisnis gas tersebut.
Baca juga : Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima saat itu, kerugian awal tercatat lebih dari US$100 juta. Bahkan, pada 2020 diproyeksikan ada tambahan kargo yang belum memiliki pembeli sehingga potensi kerugian bisa melonjak hingga kisaran US$300 juta.
“Ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian 300-an juta dolar,” ungkapnya.
Hasil Audit Internal: Pelanggaran Anggaran DasarKondisi tersebut membuat Dewan Komisaris mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pembelian LNG tanpa adanya kontrak penjualan yang pasti. Ahok menyebut, temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta fungsi internal audit melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil internal audit, lanjutnya, pembelian LNG tersebut dinyatakan bersifat “material” dalam konteks Anggaran Dasar perusahaan.
“Keluar data dari fungsi internal audit, di situ disampaikan bahwa pembelian LNG ini bersifat material di dalam Anggaran Dasar,” kata Ahok.
Ia menjelaskan, status material berarti nilai pengeluaran tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan seharusnya mendapat perhatian serta persetujuan sesuai mekanisme tata kelola yang berlaku (Good Corporate Governance).
“Kalau di dalam Anggaran Dasar, material itu artinya nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh kepada perusahaan. Itu artinya dianggap material,” tegasnya.
Dugaan Kerugian Negara Senilai Rp1,77 TriliunDalam perkara ini, Hari Karyulianto menjadi terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di Pertamina periode 2011-2021. Selain itu, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga duduk sebagai terdakwa.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Perbuatan tersebut disebut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta memperkaya pihak CCL sebesar US$113,84 juta.
Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan energi nasional tersebut. (Z-10)





