JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Delta Indonesia Deka Perdanawan, salah satu Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku pernah disuruh membuat rekening oleh terdakwa sekaligus Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.
Hal ini Deka sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Subhan, dan kawan-kawan.
“Kemudian untuk yang BCA 5938 belakangnya ini, yang Pak Subhan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
Deka menceritakan, dia diperintah oleh Subhan untuk membuat rekening pada Juni 2017 untuk diserahkan kepada Subhan.
Baca juga: Ahli KPK Ungkap Total Hasil Pemerasan RPTKA Kemnaker Capai Rp 135 M
“Terus diperintah, kamu buat rekening pribadi, nanti ATM-nya sama tokennya dipegang Pak Subhan,” jawab Deka.
Perintah ini disampaikan langsung oleh Subhan.
Saat disuruh membuat rekening, Deka mengaku sempat bertanya alasan Subhan memerintahkan namanya digunakan untuk membuat rekening baru.
“Supaya Delta, PT kami, Delta, setor ke situ. Khusus untuk yang Delta, setornya ke rekening itu. Tapi, ATM-nya dipegang beliau,” imbuh dia.
Deka mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja sudah lama bekerja sama dengan Kemnaker mengingat PT Delta sendiri sudah berdiri sejak 2006.
Dulu, pembayaran uang kepada Kemnaker untuk kebutuhan sertifikat dan biaya lainnya lebih sering melalui bayar tunai alias cash.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Deka mengatakan, saat diminta membuat rekening, dia melakukan setoran awal kurang lebih Rp 50 juta.
Setoran awal ini dianggap sebagai pembayaran uang untuk kebutuhan sertifikat.
Sejak awal rekening itu dibuat, kartu ATM dan tokennya langsung diserahkan ke Subhan.
Deka mengaku memegang buku rekening, tapi dia tidak pernah mencetak buku dan melakukan pengecekan.