Pria di Tapteng Penemu Rp 17 Juta dan Memakainya Dijerat Pasal Penggelapan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

JH (39) penemu uang Rp 17 juta di jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dijerat pasal penggelapan. Musababnya, alih-alih mengembalikan uang itu atau melaporkannya ke polisi, justru uang itu malah ia pakai bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

"Pasal 486 ayat (1) dari dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 486

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sekilas Penemuan Uang

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, menjelaskan penemuan tas tersebut terjadi pada hari Rabu (10/12/2025). Uang itu milik seorang petani bernama Elham Ramadan (25).

Ketika berkendara ke rumah, Elham menyadari bahwa tas miliknya terjatuh di jalan dan mulai berbalik arah untuk mencari tasnya.

"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan," kata Dian.

Tas tersebut berisi dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 17 juta. Merasa kehilangan, Elham kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Pada hari Sabtu (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan JH di Kelurahan Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merek Oppo A58 milik korban," imbuh Dian.

Dian menuturkan, dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa JH bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling telah mengakui menemukan tas berisi uang tersebut di jalan dan menggunakannya untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

"Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya," ucap Dian.

"Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp 17 juta milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambung Dian.

Pihak kepolisian telah mengamankan JH beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini JH sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah dengan status tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Pemain Timnas Indonesia Bawa Kabar Buruk kepada John Herdman Jelang FIFA Series 2026
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Urai Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H, Korlantas Polri Mengedepankan Teknologi Digital 
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Korban Tewas Iran Akibat Serangan Israel-AS Capai 555 Orang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tidak Seorang pun Boleh Tertinggal
• 4 menit laluviva.co.id
thumb
KBRI Teheran Buka Hotline Darurat untuk WNI di Tengah Memanasnya Perang AS-Israel vs Iran
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.