MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas Melalui Asesmen

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). MK menyatakan penderita penyakit kronis bisa ditetapkan masuk dalam kategori disabilitas berdasarkan asesmen.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

Permohonan pengujian aturan tersebut diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, penderita penyakit kronis.

Raissa merupakan penderita penyakit saraf atau nyeri kronis (Thoracic Outlet Syndrome/TOS). Sementara Deanda penderita penyakit saraf atau autoimun Guillain-Barré Syndrome, autoimun Sjögren’s Disease, dan autoimun Inflammatory Bowel Disease.

Mereka mempersoalkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU tersebut. Berikut bunyi pasal dan penjelasannya:

Pasal 4

(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

b. Penyandang Disabilitas intelektual;

Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:

a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan

b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Para pemohon menilai, sebagai pengidap penyakit kronis, banyak aktivitas yang tidak bisa dilakukan mereka secara normal. Namun, keterbatasan itu tak diakomodasi oleh aturan yang ada, karena penyakit kronis tak termasuk sebagai disabilitas.

Karenanya, para pemohon meminta agar penderita penyakit kronis termasuk dalam kategori disabilitas.

MK lalu mengubah penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Penyandang Disabilitas menjadi:

“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis.”

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan disabilitas tak dapat dipersempit hanya pada kondisi yang tampak secara fisik. Sebab, konsep disabilitas terus berkembang seiring waktu.

"Dengan adanya pengakuan bahwa konsep disabilitas terus berkembang, menurut Mahkamah akan mencegah hukum terjebak pada klasifikasi yang tertinggal dan memungkinkan perlindungan hukum diberikan kepada individu yang mengalami hambatan fungsi baru yang sebelumnya belum teridentifikasi atau belum memperoleh perhatian hukum," kata hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Karenanya, berdasarkan pendekatan hukum yang berkeadilan, penyakit kronis dalam kondisi tertentu yang dapat menyebabkan keterbatasan fungsi gerak fisik perlu juga diakomodir. Apalagi, jika kondisi tersebut menghambat aktivitas individu tertentu.

Meski begitu, tak semua penyakit kronis bisa dikategorikan sebagai disabilitas. Perlu ada asesmen khusus yang dilakukan untuk memperoleh hak-haknya.

Para penderita penyakit kronis juga tak diwajibkan untuk mengakui dirinya sebagai penyandang disabilitas.

"Dalam konteks ini, negara menyediakan mekanisme asesmen oleh tenaga medis yang objektif, akses terhadap hak, serta perlindungan dari diskriminasi," ucap Enny.

"Selebihnya keputusan untuk mengafirmasi diri sebagai penyandang disabilitas atau tidak merupakan ekspresi kehendak bebas yang dilindungi oleh prinsip martabat manusia, di mana hukum tidak memposisikan penderita penyakit kronis sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai pemegang hak untuk menentukan identitas dan pilihan hidupnya," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Infografis Kronologi Perang Iran vs Israel dan Amerika Serikat
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Gol Kilat Irvan Mofu Bungkam Persela, PSS Sleman Makin Nyaman Kuasai Puncak Klasemen Liga 2
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Menko Cak Imin Imbau WNI di Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Birthday Bash Februari Warnai Sore Menjelang Buka Puasa
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Penertiban Sawit: Satgas PKH Tarik Denda Rp7,4 T dan Kuasai 5 Juta Hektare Lahan
• 45 menit lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.