Mahasiswa inisial R (21) ditahan polisi usai membacok F (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Riau, menjelang sidang skripsi. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
"Saat ini tersangka menyatakan penyesalan mendalam dan ingin bertaubat, serta lebih mendekatkan diri secara spiritual selama menjalani proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Pandra mengatakan tersangka sudah merencanakan penganiayaan tersebut. Tersangka mempersiapkan senjata tajam sehari jelang korban melaksanakan sidang skripsi.
"Dari hasil penyidikan, tindakan tersebut telah direncanakan. Niat muncul sejak 2025, sementara senjata tajam dipersiapkan sehari sebelum kejadian, menjelang sidang skripsi korban pada 26 Februari 2026," jelasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara," jelasnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan penyidikan kasus ini ditarik ke Polresta Pekanbaru, mengingat kejadian tersebut yang menyita perhatian publik.
"Untuk tersangkanya juga sudah dilimpahkan, ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru," kata Kombes Muharman di Pekanbaru, Jumat (27/2).
Muharman mengungkap motif pembacokan dilatarbelakangi masalah asmara.
"Motifnya sementara masih motif asmara, pengakuan tersangka," imbuhnya.
Peristiwa pembacokan terjadi di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum UIN Suska, pada Kamis (26/2) pagi. Saat itu korban sedang menunggu sidang skripsi tiba-tiba dibacok oleh pelaku yang juga seorang mahasiswa.
(mei/jbr)




