Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sebanyak 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang 2025.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan langkah itu merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, melalui pengawasan kepatuhan emiten terhadap peraturan pencatatan.
"BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut, dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Kautsar sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 Maret 2026.
Kautsar merinci beberapa sanksi terbanyak yang dilakukan emiten, yakni:
- Sanksi keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) yaitu sebanyak 1.223 sanksi yang ditujukan kepada 196 emiten.
- Sanksi keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek sebanyak 577 sanksi yang ditujukan kepada 134 emiten.
- Sanksi terkait Permintaan Penjelasan sebanyak 454 sanksi yang ditujukan kepada 214 emiten.
- Sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float sebanyak 386 sanksi yang ditujukan kepada 83 emiten.
- Sanksi keterbukaan informasi terkait public expose sebanyak 211 sanksi yang ditujukan kepada 160 emiten.
- Sanksi dalam kategori lain-lain sebanyak 189 sanksi yang ditujukan kepada 126 emiten.
Adapun, kewajiban dalam kategori lain-lain, di antaranya mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Susanto
Baca Juga :
Geopolitik Memanas, BEI Minta Investor Tak PanikSelama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 emiten, dengan sebanyak 57 persen dari total sanksi merupakan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) dan public expose, antara lain disebabkan oleh:
- Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.
- Peringatan Tertulis II dan Denda kepada Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Kautsar memastikan, BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, namun juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya. Sepanjang 2025, Ia mengungkapkan BEI telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang meliputi:
- Sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, Penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL.
- Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float kepada Perusahaan Tercatat baru maupun yang belum memenuhi kewajiban free float.
- Sosialisasi Compliance Refreshment bagi Perusahaan Tercatat dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik.
Berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, dan workshop guna meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat, serta kegiatan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan tercatat dan memperluas basis investor.
"Ke depan, BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya," ujar Kautsar.



