Di New Delhi, para pemimpin negara-negara berkembang berbicara tentang kedaulatan AI, infrastruktur compute, dan masa depan digital yang tidak bergantung pada Barat.
Forum India AI Impact Summit 2026 itu bukan sekadar konferensi teknologi. Ia adalah panggung geopolitik baru, tempat negara-negara Global Selatan berusaha merumuskan posisi dalam lanskap kecerdasan buatan yang selama ini didominasi korporasi dan negara maju.
Ada hal menarik yang disampaikan Perdana Menteri India, Narendra Modi, yakni AI harus “mendemokratisasi akses dan memberi kesejahteraan untuk semua,” terutama bagi negara-negara yang ingin menjaga kedaulatan budaya dan sosialnya.
Pernyataan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa. Investasi besar India dalam pembangunan pusat data berskala masif memperlihatkan bahwa kedaulatan digital menuntut penguasaan atas fondasi material teknologi. Negara tidak cukup menjadi pengguna atau pasar; ia harus memiliki kendali atas infrastruktur komputasi yang menopang ekosistem AI.
Namun di saat yang sama, di ruang perundingan lain, klausul perdagangan digital justru berpotensi mengunci ketergantungan baru. Seperti dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, isu arus data lintas batas, perlindungan kode sumber dan algoritma, serta pembatasan lokalisasi server menjadi bagian dari negosiasi.
Jika dibaca sebagai dokumen ekonomi, ART tampak sebagai upaya integrasi modern. Namun jika ditempatkan dalam konteks geopolitik AI, ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Siapa yang berdaulat atas arsitektur komunikasi publik kita?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika kita menyadari bahwa masyarakat hari ini berada dalam fase yang oleh Nick Couldry dan Andreas Hepp (2017) sebut sebagai deep mediatization. Mereka menggambarkannya sebagai proses tertanamnya media secara intens dalam dunia sosial—dari kehidupan intim sehari-hari hingga infrastruktur komunikasi global—yang saling terhubung dalam sistem yang kompleks.
Dalam kondisi ini, media bukan lagi sekadar saluran pesan. Ia adalah lingkungan sosial itu sendiri. Ketika komunikasi, ekonomi, politik, bahkan relasi personal bergantung pada sistem digital yang terintegrasi, perubahan pada infrastruktur berarti perubahan pada tatanan sosial.
Kedaulatan Digital dan Relasi KuasaPakar komunikasi, Budi Irawanto, mengingatkan bahwa teknologi komunikasi merupakan infrastruktur penting yang diciptakan manusia untuk memfasilitasi komunikasi. Teknologi digital tidak hanya mengubah cara kita berkomunikasi, tetapi juga melahirkan bentuk-bentuk baru komunikasi.
Karena itu, komunikasi perlu dilihat secara filosofis dalam interseksinya dengan teknologi digital agar proses transformasinya dapat dipahami. Dalam konteks deep mediatization, peringatan ini menjadi kian relevan: ketika komunikasi dimediasi algoritma, demokrasi pun dimediasi algoritma.
Ekonomi AI memperjelas transformasi tersebut. Kekuasaan terletak pada compute—pusat data raksasa, cip semikonduktor canggih, dan kapasitas pemrosesan yang terkonsentrasi pada segelintir aktor global.
Laporan "Delivering AI Impact: A Leadership Agenda for Turning Technology into Public Value" (2026) dari Tony Blair Institute for Global Change menunjukkan bahwa tanpa kepemimpinan negara, AI akan mengikuti logika pasar global dan memperkuat konsentrasi kekuasaan teknologi.
Laporan lain, "Sovereignty in the Age of AI: Strategic Choices, Structural Dependencies" (2026), menegaskan bahwa kedaulatan digital selalu dinegosiasikan dalam struktur ketergantungan global.
Dalam medan seperti ini, kebebasan arus data tidak pernah sepenuhnya netral. Ia bekerja dalam konfigurasi yang telah timpang. Negara yang lebih dahulu menguasai platform global dan model AI berskala besar akan lebih diuntungkan oleh prinsip tersebut. Ketika data mengalir bebas menuju pusat komputasi global, nilai ekonomi dan kendali analitik ikut terkonsentrasi di sana.
Kekuasaan Bekerja melalui AlgoritmaJosé van Dijck (2014) menyebut proses ini sebagai datafication: transformasi aktivitas sosial menjadi data yang dapat diekstraksi dan dimonetisasi. Warga bukan hanya pengguna, melainkan juga produsen data.
Sementara itu, Charlie Gere (2008) menunjukkan bahwa dalam kultur digital, kekuasaan bekerja melalui modulasi berkelanjutan—mengatur kemungkinan tanpa perlu melarang secara eksplisit. Algoritma membingkai pilihan, menentukan visibilitas, dan membentuk preferensi.
Di sinilah klausul perlindungan kode sumber dalam ART menjadi signifikan. Jika negara dibatasi untuk meminta transparansi atau audit sistem rekomendasi, kemampuan publik untuk memahami bagaimana opini dibentuk ikut menyempit.
Negara dapat mengesahkan undang-undang, tetapi algoritma menentukan apa yang tampil di layar warga. Dalam masyarakat yang mengalami deep mediatization, kendali atas infrastruktur berarti kendali atas ritme kehidupan sosial.
Perjanjian Amerika dengan Negara LainPengalaman negara lain menunjukkan pola yang relatif konsisten. Dalam USMCA (United States–Mexico–Canada Agreement) pada 2020, terdapat larangan kewajiban lokalisasi data dan pembatasan akses terhadap kode sumber.
Ketentuan ini memberi kepastian bagi perusahaan teknologi Amerika Serikat untuk beroperasi lintas batas. Namun secara struktural, ia memperkuat posisi perusahaan yang telah menguasai infrastruktur global.
Perjanjian digital Amerika Serikat dengan Jepang pada 2019 juga menekankan arus data bebas dan perlindungan algoritma. Jepang—dengan basis teknologi kuat—memiliki daya tawar berbeda dibanding negara berkembang. Perbandingan ini penting bagi Indonesia. Integrasi yang sama dapat menghasilkan konsekuensi berbeda tergantung kapasitas nasional.
Sebaliknya, Uni Eropa menempuh pendekatan regulatif melalui kebijakan—seperti Digital Services Act dan Digital Markets Act—yang menekankan transparansi algoritma dan akuntabilitas platform besar.
Model ini menunjukkan bahwa integrasi digital tidak identik dengan pelepasan otoritas publik. Negara masih dapat menegaskan standar kepentingan umum dalam ruang digital.
Indonesia berada di persimpangan. Di satu sisi, kolaborasi global diperlukan. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menekankan pentingnya membangun kapasitas nasional sembari memperluas kerja sama internasional. Di sisi lain, tanpa penguatan infrastruktur domestik, integrasi dapat berubah menjadi ketergantungan.
Keberanian untuk Menguasai Fondasi TeknologiKedaulatan rakyat berarti warga, melalui negara, menentukan aturan main kehidupan bersama. Namun dalam masyarakat yang mengalami deep mediatization, aturan main sering kali tertanam dalam kode dan arsitektur platform. Pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang, tetapi visibilitas isu publik dimediasi sistem yang berada di luar kendali nasional.
Karena itu, perjanjian digital seperti ART bukan sekadar instrumen perdagangan, melainkan juga keputusan tentang siapa yang memegang kendali atas infrastruktur yang mengatur perhatian, opini, dan preferensi. Jika negara tidak memastikan transparansi algoritma, perlindungan data, dan penguatan kapasitas komputasi nasional, integrasi digital dapat mempercepat pergeseran otoritas.
Di New Delhi, para pemimpin berbicara tentang AI yang mendemokratisasi akses dan memperluas kesejahteraan. Namun, demokratisasi di era deep mediatization menuntut lebih dari retorika. Ia menuntut keberanian untuk menguasai fondasi material teknologi dan menegosiasikan posisi secara setara.
Jika tidak, transformasi demokrasi abad ini mungkin tidak datang melalui krisis konstitusi yang dramatis, tetapi melalui pergeseran yang lebih sunyi—dari kedaulatan rakyat ke kedaulatan platform.





