Kemendikdasmen Terbitkan Juknis BOSP 2026, Perkuat Afirmasi dan Pengawasan

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini memperkuat afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil serta memperketat sistem pelaporan.

“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapat layanan pendidikan bermutu dan setara,”kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.

Aturan ini mengatur Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan dengan skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Sekolah di daerah khusus tetap dijamin pendanaannya meski jumlah siswanya terbatas.

Pengelolaan dana kini wajib melalui ARKAS yang terintegrasi dengan Dapodik secara real-time. Sekolah yang terlambat atau tidak melaporkan penggunaan dana berisiko terkena sanksi hingga penghentian penyaluran. Regulasi ini juga mewajibkan alokasi minimal untuk pengembangan perpustakaan guna mendukung literasi dan numerasi.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Kedelai Sentuh Rekor Tertinggi Sejak 2024, Imbas Israel Serang Iran
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
• 3 jam lalusuara.com
thumb
SMP Kristen Petra 1 Juara MLBB Competition di JConnect Ramadan Vaganza 2026
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rapat di DPR, LPSK Ungkap Ayah Bocah NS Sukabumi Anggota Geng!
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kapolri Gelar Rapat Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2026, Bakal Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret 2026
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.