WAJO, FAJAR –– Komisi III DPRD Kabupaten Wajo secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki sebelum menutup rapat kerja dengan agenda pembicaraan awal terhadap pengajuan Ranperda usul Komisi III DPRD Wajo tentang Jasa Konstruksi.
“Kami dari komisi III mencabut perda lama,” ujar Andi Bayuni, Senin (2/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD, Kabid Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Usri, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo, Andi Elvira Fajarwati P, Kabag Legislasi dan Persidangan Setwa, Bayu Utomo Putra.
Rapat menyetujui Perda Wajo No. 13 tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi, dicabut. Lantaran sudah banyak poin-poin yang tidak sesuai dengan hierarki hukum di Indonesia.
“Banyak poin pada Perda tidak sinkron. 13 dari 24 bab yang berubah,” cetus, Andi Elvira Fajarwati.
Dalam rapat dipimpin Andi Bayuni Marzuki itu dibentuk tim perumus. Tim perumus Ranperda nantinya bertugas menyiapkan, menyusun, dan membahas draf peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait atau DPRD.
Tim ini menyusun naskah akademik, melakukan harmonisasi, serta memastikan draf sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan. (man)





