JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan harga BBM nonsubsidi naik 1 Maret diungkap Pertamina Patra Niaga selaku mengelola distribusi dan pemasaran BBM di Tanah Air.
Adapun penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau BBM, resmi dilakukan PT Pertamina (Persero) mulai 1 Maret 2026.
Kebijakan ini ditegaskan tidak berkaitan dengan kondisi geopolitik global yang tengah berkembang, melainkan murni mengacu pada formula perhitungan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyampaikan, penyesuaian harga per 1 Maret 2026 berdasarkan komponen perhitungan harga yang digunakan dari data bulan sebelumnya dan telah dibahas sebelum konflik terjadi.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Pertamina Siagakan Pasokan BBM dan Layanan di Rest Area
BACA JUGA:Yes! Harga BBM Pertamina Resmi Turun 1 Februari 2026, Pengguna Pertamax dan Dex Diuntungkan
“Penyesuaian harga BBM non subsidi per 1 maret 2026 tidak disebabkan oleh adanya kondisi geopolitik,” ujar Roberth.
Penyesuaian harga tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan rincian berbeda di tiap daerah, menyesuaikan struktur biaya distribusi dan faktor regional lainnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi regulasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Dalam keterangan tertulisnya, perseroan menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Saat ini penyesuaian harga dihitung berdasarkan faktor penentu komponen harga dari bulan sebelumnya yang dibahas sebelum konflik terjadi,” tambahnya.
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Maret 2026, Pertamax Naik Jelang Lebaran Rp12.300
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Patra Niaga 'Riva Siahaan' Divonis 9 Tahun Penjara
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Formula harga dasar BBM nonsubsidi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta biaya distribusi dan pajak yang berlaku.
- 1
- 2
- »





