Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah berencana melarang total pengambilan air tanah di Semarang guna menghentikan laju penurunan muka tanah (land subsidence). Kebijakan ini akan diterapkan secara ketat seiring dengan perluasan proyek tanggul laut atau Giant Sea Wall (GSW).
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyatakan pembangunan tanggul fisik saja tidak akan cukup untuk mengatasi krisis lingkungan di pesisir utara Jawa. Karenanya, pemerintah daerah didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menutup akses pemanfaatan air tanah bagi sektor tertentu.
“Nanti akan ada perda, misalnya ya yang melarang pengambilan air tanah karena land subsidence itu kan yang utama karena orang sering mengambil air tanah gitu loh,” ujar Dody dalam Konferensi Pers di Semarang, dikutip Senin (2/3/2026).
Fokus utama larangan ini adalah pelaku industri dan sektor perhotelan yang dinilai melakukan eksploitasi air tanah dalam skala besar. Berbeda dengan konsumsi air oleh masyarakat yang umumnya masih relatif kecil dan bukan pemicu utama kerusakan struktur tanah.
Lebih lanjut, untuk memfasilitasi kebutuhan air bersih, tanggul laut di wilayah Semarang – Demak nantinya di desain lebih menjorok ke tengah laut dengan dimensi yang jauh lebih besar. Infrastruktur ini nantinya dirancang memiliki fungsi ganda sebagai fasilitas desalinasi untuk mengubah air laut menjadi air tawar.
“Tanggulnya akan lebih maju lagi ke tengah laut, lebih besar lagi karena sekalian dia mengubah air laut menjadi air tawar. Sehingga kemudian menjadi justifikasi bagi Pemda untuk mengeluarkan perda, tidak boleh lagi mengambil air tanah,” tegas Dody.
Baca Juga
- Sumber Air Kemasan Tak Sama dengan Air Tanah, Begini Penjelasannya!
- Perbedaan Air Mineral, Air Gunung, dan Air Tanah, Mana yang Bisa Diminum?
- KLH Ungkap Banyak Industri Air Minum Kemasan Gunakan Air Tanah
Dody menambahkan, proyek ambisius ini akan dijembatani oleh Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa (BOPPJ) sebagai koordinator teknis di lapangan. Selain Semarang, Dody juga menginstruksikan agar wilayah Pekalongan segera masuk dalam program prioritas BOPPJ karena memiliki urgensi penanganan yang serupa.
Sebelumnya, Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa (BOPPJ) memproyeksikan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall bakal menelan biaya investasi jumbo hingga US$100 miliar atau setara Rp1.681 triliun (asumsi kurs Rp16.815 per US$).
Kepala BOPPJ Didit Herdiawan Ashaf menjelaskan bahwa tanggul laut ini akan membentang sepanjang 535 kilometer (km). Konstruksi dijadwalkan mulai dari sisi barat di Banten, melintasi Jawa Barat, hingga mencapai Gresik di Jawa Timur secara bertahap.
“Secara keseluruhan sudah ada hitungannya sekitar US$80 miliar sampai US$100,” ujar Kepala BOPPJ dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Didit menjelaskan, pemerintah akan membagi pembangunan dalam beberapa tahapan dengan memprioritaskan wilayah yang terdampak paling parah mencakup Jakarta serta kawasan Jawa Tengah seperti Kendal, Semarang, dan Demak.





