Sering Dilakukan Ibu Saat Ramadan, Apakah Mencicipi Masakan Membatalkan Puasa?

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Setiap bulan Ramadan, tak sedikit orang yang masih bingung soal hukum mencicipi masakan saat puasa. Terutama para ibu yang sedang menyiapkan menu berbuka. Muncul rasa khawatir takut puasanya batal hanya karena ingin memastikan rasa masakan sudah pas.

Menurut Ustazah sekaligus Dosen di UIN Jakarta, Dr. Hj. Mauidlotun Nisa', Lc., S.Pd.I., M.Hum, hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah mubah atau boleh, selama ada kebutuhan yang jelas. Kebutuhan yang dimaksud misalnya untuk memastikan rasa masakan sudah sesuai, terutama bagi juru masak atau ibu yang tengah menyiapkan hidangan berbuka.

Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh apabila mencicipi dilakukan tanpa kebutuhan mendesak, misalnya hanya sekadar iseng.

“Namun, jika dengan tujuan iseng tidak ada kebutuhan urgen maka hukumnya makruh. Mencicipi masakan bisa dibilang suatu kewajiban untuk mengetahui apakah masakannya sudah enak atau belum. Mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa,” tegasnya saat dihubungi kumparanMOM, Rabu (25/2).

Secara prinsip, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan. Mencicipi hanya sebatas meletakkan makanan di ujung lidah untuk mengetahui rasa, tanpa sampai melewati kerongkongan dan masuk ke lambung. Karena tidak tertelan, para ulama pada umumnya berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah selama makanan tidak masuk ke dalam perut.

Tips Aman Mencicipi Masakan saat Puasa

Untuk menghindari keraguan, ada beberapa tips praktis yang bisa diterapkan. Pertama, ukur bumbu seperti garam, gula, penyedap, dan tingkat kepedasan dengan takaran yang tepat sejak awal. Mengingat masakan Indonesia kaya akan rempah dan cita rasa, ketelitian dalam menakar sangat membantu meminimalkan kebutuhan untuk mencicipi berulang kali.

Jika tetap perlu mencicipi, sebaiknya segera keluarkan kembali makanan tersebut dan berkumur secukupnya. Hindari berkumur berlebihan agar air tidak sampai tertelan.

“Jangan sampai justru air kumur yang berlebihan yang masuk ke kerongkongan dan bisa membatalkan puasa. Intinya, hukum Mencicipi Makanan saat Puasa tidak membatalkannya selama tidak tertelan. Hanya saja, hukumnya makruh jika memang tidak ada kebutuhan sebagai bentuk kehati hatian,” pungkas Ustazah Nisa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Target Laba Naik 30%,KAQI Rancang Dividen
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Eskalasi Iran-Israel: Urgensi Ketahanan Nasional Indonesia
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Berkunjung ke Pesantren Al Falah Ploso, Kaesang Didoakan Sukses
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Bahlil Lahadalia Bahas Dampak Konflik Iran terhadap Pasokan Minyak dalam Rapat Terbatas Bersama Presiden Prabowo
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Gejolak Harga Emas Kerek ANTM, BRMS, ARCI, Hingga Merdeka Gold (EMAS)
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.