Kabulkan Sebagian UU Tipikor, Pasal Soal Obstruction Of Justice Diubah MK

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Gugat ini diajukan oleh Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang Gedung MKRI, Jakarta Senin (2/3/2/2026).

Baca Juga :
Uji Materi di MK, Refly Harun Ingin 3 Kelompok Dilindungi dari Kriminalisasi

Diketahui pemohon menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Mahkamah menghapus frasa dalam pasal 21 UU Tipikor, "secara langsung atau tidak langsung". Diketahui pasal 21 UU Tipikor sebelumnya sebagai frasanya dihapus MK, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Baca Juga :
Hakim MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muhammadiyah Kecam Serangan AS-Israel ke Iran: Pelanggaran Berat Hukum Internasional
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Sosok Try Sutrisno di Mata Para Tokoh
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Nyaman di Puncak, MU Gusur Aston Villa
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kronologi Dua Pekerja Sealant Terjebak Badai di Apartemen Surabaya Barat
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kedubes Bongkar Sifat Muslim Indonesia di Jepang: Pekerja Keras, Jujur dan Baik Hati
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.